JEMBER, RADARJEMBER.ID- Penetapan Indriana Deswita Dewi sebagai tersangka tunggal atas kasus penyelewengan obat di RSD dr Soebandi Jember, memantik rasa penasaran publik. Benarkah perkara yang masuk delik korupsi itu dilakukan seorang diri. Mengingat, Indriana hanya seorang staf administrasi yang berstatus pegawai non-PNS. Apalagi, lazimnya kasus korupsi, biasanya dilakukan berjamaah dan melibatkan para pejabat.
Menjawab rasa penasaran itu, Jawa Pos Radar Jember kembali mewawancarai pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember. Terkait hal itu, Kejari Jember menilai, penetapan tersangka tunggal ini telah sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan selama hampir setahun belakangan.
BACA JUGA: Garong Obat, Bekas Pegawai RSD Soebandi Jember Ditetapkan Tersangka
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jember Soemarno menyebut, proses pemeriksaan sudah dilakukan kepada semua pihak. Mulai dari Direktur RSD dr Soebandi dan juga kepala depo farmasi. Hasil keterangan itu pula yang menjadi dasar penetapan Indriana Deswita Dewi sebagai tersangka. “Kalau kami sudah tetapkan tersangka, pasti sudah (diperiksa, Red),” jelasnya, Rabu (30/11).
Dia juga kembali menegaskan bahwa obat yang dijual oleh tersangka tidak ada yang masuk ke toko lain. Misalnya apotek. Namun, semua obat itu dijual kepada pelanggan dan pasien yang membutuhkan obat tersebut. “Obatnya itu dijual kepada pasien perorangan yang datang ke RSD dr Soebandi. Tidak ada yang dijual ke apotik,” terangnya kepada Jawa Pos Radar Jember.
Lebih jauh, saat ditanya tentang keberanian tersangka yang hanya sebagai staf admin, Soemarno enggan menjelaskan. Bahkan, alasan dari tersangka melakukan perbuatan itu juga tidak dipaparkan. “Nanti ikuti persidangan saja,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejari Jember menemukan adanya unsur kerugian negara sebesar Rp 355 juta lebih pada kasus korupsi obat tersebut. Perbuatan itu telah dilakukan tersangka selama lima tahun belakangan, sejak 2016 hingga 2021 lalu. (*)
Reporter: Ahmad Ma’mun
Foto   : Ahmad Ma’mun
Editor  : Mahrus Sholih