BACA JUGA : Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Jember Dituntut 19 Tahun, Denda Rp 1 Miliar
Camat Puger Yahya Iskandar membenarkan hal itu. "Saya juga mendengar kabar bahwa tanah pesisir, khususnya di pesisir Desa Mojosari, Puger, terdapat sertifikat atas kepemilikan perorangan," kata Yahya kala ditemui, belum lama ini.
Menurut dia, status tanah pesisir seharusnya tetap melekat sebagai tanah negara. Artinya, tidak bisa beralih kepemilikan menjadi sertifikat hak milik (SHM) atas nama perorangan. "Kalau bicara dan melihat faktanya, tanah pesisir itu, ya tanah negara. Kalaupun disebut tanah yasan, tentu tidak mungkin ada pasir, karena itu lokasinya di pesisir," urainya.
Kendati hanya mendengar kabar, Yahya sendiri tidak mengetahui detail muasal sertifikat itu didapatkan dari siapa dan kini dimiliki oleh pihak mana. Sebab, ia mengaku menduduki posisi sebagai Camat Puger belum begitu lama.
Yahya hanya sekilas mengetahui titik lokasinya bahwa berada di antara Pantai Tawang Samudra dengan Tambak Pandawa Puger. "Saya belum tahu juga muasalnya bagaimana. Mungkin pemerintah Desa Mojosari, Puger, yang detail mengetahuinya," kata Yahya.
Ia juga mendengar bahwa sejumlah titik tanah pesisir yang kini ada sertifikat itu telah diproses di PTUN atas laporan warga yang mempertanyakan status kepemilikan tanah dan perizinan usaha tambak. "Tanah di pesisir yang bersertifikat itu ada status quo. Makanya kami juga dengar bahwa sertifikat atas pesisir itu sedang ditelusuri dan diproses di PTUN," pungkas Yahya. (mau/c2/bud) Editor : Safitri