Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Ketika Mafia Tanah Aman Bermain-main, Lahan Pesisir Jadi Milik Pribadi

Safitri • Senin, 28 November 2022 | 18:28 WIB
Ilustrasi Mafia Tanah/ Reza Arjiansyah for Radar Jember
Ilustrasi Mafia Tanah/ Reza Arjiansyah for Radar Jember
JEMBER, RADARJEMBER.ID - Apakah tanah pesisir bisa menjadi milik pribadi dengan sertifikat hak milik (SHM)? Pertanyaan ini kiranya mudah dijawab oleh banyak orang. Namun, ini bisa berubah menjadi sulit, karena ada mafia tanah yang bermain-main sampai terbit SHM di kawasan pantai selatan Kota Suwar-Suwir.

BACA JUGA : Pelajar SMP Surabaya Nekat Loncat dari Gedung Sekolah

Jika yang demikian terjadi, terbit SHM di tanah pesisir pantai selatan, maka penegakan hukum dan penertiban menjadi satu-satunya jawaban paling ampuh. Sayangnya, permainan oknum telah berjalan cukup lama dan sampai sekarang terkesan dibiarkan. Ada pihak yang terus berupaya menguasai tanah pesisir menjadi SHM. Serta ada pihak yang memuluskan praktik haram menjadikan lahan pesisir sebagai tanah milik pribadi.

Bahkan, kawasan pantai selatan sudah seperti dikapling-kapling. Ada yang sudah menjadi milik pribadi, ada yang dipakai usaha tambak, dan masih banyak lagi. Ironisnya, sebagian lahan di kawasan pesisir sudah ber-SHM.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai, secara tegas dinyatakan bahwa yang disebut sempadan pantai yakni sejauh 100 meter dari ombak tertinggi ke daratan. Namun, fakta di lapangan, pada jarak 100 meter dari bibir pantai, telah berdiri bangunan, tambak, bahkan ada yang ber-SHM. Ini menandakan penerbitan SHM perlu ditinjau ulang, karena sarat terjadinya dugaan kolusi antara mafia, oknum, investor, maupun perorangan.

Dugaan praktik mafia tanah yang mendalangi proses peralihan tanah pesisir menjadi milik perorangan sempat ditelusuri sejumlah warga Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas. Warga yang melihat berdirinya tambak, sejak awal menaruh curiga lantaran prosesnya begitu cepat.

Koordinator Kelompok Perjuangan Masyarakat Kepanjen, Setyo Ramires, menyebut, sebagian besar tanah pesisir telah dikapling-kapling. "Kami mengantongi sedikitnya empat sertifikat tanah pesisir, dari puluhan titik lokasi tanah pesisir yang sudah dikapling-kapling," kata Setyo, kemarin.

Dalam salah satu dokumen yang dikantongi warga, ada sertifikat tanah pesisir Kepanjen dengan nama berbeda-beda yang diduga hasil dari permainan oknum. Sertifikat pertama atas nama R Agus Aji Sunam dengan luas 2,5 hektare. Kedua atas nama Ujang Febrianto dengan luas 2,5 hektare. Ketiga atas nama  Rusmiati dengan luas 2,5 hektare. Keempat, atas nama Lasimin dengan luas 3,2 hektare. Semua sertifikat tanah pesisir itu diterbitkan pada 24 Oktober 2012 dengan tanda tangan Rahardjo Sanjoto, Kepala Kantor BPN Jember saat itu. "Bukti empat sertifikat yang kami kantongi ini baru sebagian kecil dari puluhan lainnya," kata Setyo.

Setyo meyakini, terbitnya sertifikat tanah negara dalam bentuk sertifikat hak milik (SHM), hak guna usaha (HGU), maupun berupa hak guna bangunan (HGB), melibatkan jaringan mafia tanah dan tangan besi para pemangku kebijakan. Mereka diduga kuat bersekongkol dengan para investor. Demi memuluskan rencana untuk mengeksploitasi kawasan pesisir Jember selatan tersebut. "Kami masih tidak habis pikir, kok bisa-bisanya (tanah pesisir, Red) muncul sertifikat? Padahal itu tanah negara. Dari sini jelas ada permainan mafia tanah dengan investor," katanya.

Apabila sertifikat yang terbit itu disandingkan dengan Perpres Nomor 51 Tahun 2016, maka telah jelas ditabrak. Sayangnya, sampai saat ini tidak ada penegakan hukum maupun penertiban terhadap permainan oknum tersebut. Selain urusan sertifikat, aktivitas tambak yang membuang limbah tanpa IPAL dan dampak kesenjangan sosial yang dirasakan warga Kepanjen juga tak pernah ditertibkan oleh pihak berwenang. "Ini sederet fakta yang mendasari kami memperjuangkan tanah pesisir agar bebas dari penguasaan. Sampai kapan pun kami akan menolak tambak, dan pesisir ini harus dikembalikan seusai peruntukan awal," tegas Setyo.

Menurutnya, upaya yang dilakukan bersama sejumlah warga lain sebagai bentuk penolakan terhadap adanya aktivitas tambak. Mereka beranggapan, ketika proses alih kepemilikan tanah negara sudah janggal, maka keseluruhan proses usaha tambak yang beroperasi dinilainya ilegal. "Menjamurnya tambak sekarang ini sebagai akibat tanah negara yang diobral. Ini sangat merugikan masyarakat, utamanya nelayan," tambah Setyo.

Selain itu, pihaknya bersama sejumlah warga juga telah melaporkan persoalan kepemilikan sertifikat itu. Sekaligus meminta aparat penegak hukum memproses menjamurnya tambak-tambak yang selama ini dianggap merugikan. Warga juga menghendaki tanah pesisir yang kini menjadi SHM itu, dikembalikan seperti semula. Selain itu, fungsi pesisir kembali diperuntukkan konservasi, pelestarian, dan tameng bencana dari gelombang tsunami. "Kami sudah laporkan perihal sertifikat tanah pesisir dan soal tambak itu ke Kejati. Dan kemarin, beberapa dari kami telah dimintai keterangan di Kejari Jember," tukas Setyo. (mau/c2/nur) Editor : Safitri
#Jember #Headline #mafia tanah