Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Materai Sewa TKD Desa Klatakan Jadi Polemik

Safitri • Jumat, 18 November 2022 | 18:07 WIB
Photo
Photo
SUMBERSARI, Radar Jember - Kasus pencurian tebu di Tanah Kas Desa (TKD) Desa Klatakan yang menyeret Kades Klatakan Ali Wafa sebagai tersangka, kini menemukan fakta baru pada surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut tim panisehat hukum tersangka, materai yang digunakan untuk akad sewa oleh mantan Kades Klatakan pada tahun 2020, ternyata telah menggunakan materai Rp 10 ribu. Padahal materai tersebut baru disahkan pada tahun 2021, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai.

BACA JUGA : Jalur Pace-Mulyorejo Jember Masih Rawan Longsor, Warga Diimbau Waspada

Penasihat hukum Ali Wafa, M. Husni Thamrin mengatakan, pasca dibacakan surat dakwaan oleh JPU, pihaknya mendapati temuan materai Rp 10 ribu yang digunakan untuk akad sewa lahan antara Romelan Hadi Wijaya selaku mantan kades dan penyewa lahan. Akad sewa itu tercatat dilakukan pada tahun 2020, sehingga sangat bertentangan dengan materai 10 ribu yang baru disahkan pada Januari 2021. "Ini sangat tidak masuk akal, pada tahun 2020 sudah pakai materai 10 ribu," katanya.

Thamrin menengarai bahwa temuan itu merupakan salah satu upaya rekayasa untuk memberikan bukti akad sewa. Sebab, selama perjalanan kasus ini, Thamrin mencurigai bahwa tidak ada bukti akad sewa yang sah antara mantan kades dan penyewa TKD. "Ini seperti diada-adakan dan penuh dengan rekayasa," imbuhnya.

Bahkan, dia dirinya belum mengetahui dasar yang digunakan oleh JPU mencantumkan keterangan tersebut. Selain itu, Thamrin juga menemukan keterangan yang di berkas perkara. "Oleh karena itu, kami selaku penasehat hukum Ali Wafa akan mengajukan eksepsi," tegasnya.

Sementara itu, JPU Adik Sri menuturkan, atas temuan tersebut, pihaknya akan menjawab pada agenda eksepsi. "Nanti akan kami tanggapi dalam tanggapan eksepsi," timpalnya.

Konflik ini bermula saat mantan Kades Klatakan sebelumnya, yakni Romelan Hadi Wijaya yang menyewakan lahan TKD seluas 47,5 Hektare kepada Marzuki Abdul Ghofur, dengan melebihi masa jabatannya. Pada saat kepemimpinan Desa Klatakan berganti kepada Ali Wafa, tahun 2022. Terjadi penebangan pohon tebu di lahan TKD tersebut. Karena merasa punya kuasa atas TKD, penyewa lahan menyeret Ali Wafa ke ranah hukum atas dasar pencurian. Sampai saat ini, kasus telah bergulir di meja hijau, bahkan sidang agenda dakwaan telah digelar pekan sebelumnya. (mun/bud) Editor : Safitri
#Jember