Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Sebelum Pengusaha Tambak Kantongi Izin, Tak Boleh Tebar Benih Lagi

Safitri • Rabu, 19 Oktober 2022 | 18:21 WIB
TAMBAK BARU: Salah satu tambak yang berdiri di sekitar Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas.
TAMBAK BARU: Salah satu tambak yang berdiri di sekitar Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas.
GUMUKMAS, Radar Jember - Menjamurnya tambak di Jember selatan yang tanpa izin resmi memaksa pemerintah daerah bersikap tegas. Setelah beberapa kesempatan menerjunkan tim untuk memasang papan larangan dan peringatan, di waktu yang sama pemerintah daerah juga memberikan surat peringatan pertama atau SP-1 kepada para pengusaha atau pemilik tambak di lokasi.

BACA JUGA : Ada Pelaku Ekshibisionisme yang Naik Mobil Hitam

Sekretaris Tim Penertiban Sempadan Pantai Pemkab Jember Indra Tri Purnomo menyebut, sejak pemkab menyatakan hendak menertibkan kawasan sempadan pantai, secara bersamaan juga akan menertibkan izin-izin tambak yang selama ini diketahui masih bodong alias ilegal.

Upaya itu disebutnya sekaligus mengedukasi masyarakat. "Sebagaimana arahan dari bupati, kami ingin menertibkan semua usaha tambak di pesisir selatan Jember," katanya, saat ditemui ketika pemasangan papan di sekitar Sempadan Pantai Jember selatan, belum lama ini.

Sebagaimana diketahui, para pengusaha tambak diberikan deadline untuk mengurus perizinannya hingga akhir 2022 mendatang. Jika melewati batas tersebut, pemkab tak segan-segan mengambil tindakan tegas. "Kami beri waktu satu kali panen. Setelah itu, pengusaha tambak tidak boleh tebar benih lagi sebelum melengkapi perizinan. Jika melanggar, akan kami tindak tegas," kata pria yang juga kepala Dinas Perikanan Jember itu.

Sementara itu, di sisi lain, anggota Komisi B DPRD Jember Ghufron menilai, upaya pemerintah daerah dengan memasang papan tersebut menjadi iktikad pemerintah untuk menyeriusi penertiban sempadan pantai.

Namun demikian, kendati para pengusaha tambak itu diberikan tenggat waktu hingga satu kali masa panen, namun hal itu tidaklah mudah. "Tidak mudah jika seketika menertibkan. Perlu solusi terbaik. Misalnya pemerintah studi banding ke daerah lain melihat model pengelolaan sempadan pantai," urai Ghufron.

Lebih jauh, legislator PKB itu berpendapat, persoalan tambak itu sudah ada sejak era kepemimpinan bupati sebelum-sebelumnya.  Selama itu pula, belum pernah ada upaya menertibkan seperti yang tengah dilakukan hari ini.

Oleh karenanya, dirasa perlu Pemkab Jember untuk mengakomodasi kebutuhan semua kalangan tanpa ada pihak-pihak yang dirugikan. Termasuk masyarakat setempat. "Penyelesaiannya juga perlu melibatkan pengusaha tambak dan masyarakat, agar klir dan tidak menjadi masalah baru di kemudian hari," pungkasnya. (mau/c2/bud) Editor : Safitri
#Jember #tambak