Kapolsek Mayang AKP Bejul Nasution mengatakan, terungkapnya pengedar ribuan pil berlogo Y ini bermula dari informasi masyarakat tentang maraknya transaksi pil koplo. Masyarakat resah karena para penjual menyasar kelompok remaja dan pemuda kampung.
Berbekal informasi ini, Bejul menjelaskan, anggotanya melakukan penelusuran. Hingga Senin (23/8) malam, anggotanya yang sedang berpatroli melihat dua pemuda yang sedang bertemu di pinggir jembatan Desa Mayang. Rupanya, dua pemuda itu sedang jual beli pil gedek.
BACA JUGA: Cari Ikan di Sungai Bedadung, Bocah 11 Tahun di Jember Meninggal Tenggelam
“Dua pemuda itu sempat kami amankan. Dari sini kami mendapat informasi jika sediaan farmasi yang dijual tanpa izin edar itu berasal dari tersangka,” ungkapnya, Selasa (24/8).
Anggotanya lantas menelusuri informasi tersebut dengan mendatangi rumah yang ditengarai sebagai pengedarnya. Benar saja, setelah menangkap dan menggeledah rumah Totok Supyanto, polisi menemukan barang bukti. Jumlahnya tak main-main. Total mencapai 4.730 butir.
“Saat ini tersangka sudah kami amankan di Polsek Mayang. Kami menjeratnya dengan Pasal 196 subsider Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana perubahan dalam Pasal 60 angka 10 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” jelasnya.
Kepada penyidik, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang bernama Rian. Warga yang tinggal di Kecamatan Balung. Polisi masih mendalami keterangan ini, serta akan melacak siapa pemasok ribuan pil gedek yang beredar di wilayah Kecamatan Mayang tersebut.
“Selain ribuan butir pil berlogo Y, kami juga mengamankan uang tunai Rp 50 ribu yang diduga hasil penjualan obat, serta satu pak plastik ukuran ¼ kilogram,” pungkasnya. (*)
Reporter: Jumai
Foto : Polsek Mayang untuk Radar Jember
Editor : Mahrus Sholih Editor : Maulana Ijal