Sebagaimana diketahui, M Djamil ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Jember atas dugaan terlibat dalam kasus pemotongan honor pemakaman jenazah Covid-19 di Jember. Melalui penasihat hukumnya, Djamil mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jember, karena menilai penetapan tersangka tersebut menyalahi prosedur dan tidak sah.
BACA JUGA: Djamil Tersangka Korupsi Covid-19, Klaim Jadi Target Konspirasi Besar
Dalam sidang mediasi yang berlangsung siang ini di PN Jember, Kuasa Hukum Polres Jember menyerahkan surat kuasa dan berkas jawaban kepada majlis hakim. Sidang dilaksanakan di Ruang Sari PN Jember, sekitar pukul 11.00 WIB yang dipimpin oleh Totok Yanuarto sebagai hakim tunggal.
Tiga kuasa hukum M Djamil hadir langsung mengikuti sidang. Tiga kuasa hukum Polres Jember selaku termohon juga hadir langsung. Pihak termohon secara resmi menyerahkan surat kuasa dan jawaban atas permohonan dari kuasa hukum Djamil. Dengan ini, keduanya akan menempuh jalur hukum dan tidak ada mediasi.
Dengan diterimanya pengajuan praperadilan itu, maka keabsahan penetapan tersangka M Djamil bakal diuji di ruang sidang. Sah atau tidaknya tentu saja menunggu hasil keputusan hakim. Sehingga, Polres Jember dapat melanjutkan tahap penyidikan usai putusan sudah ketok palu. "Hari ini sidang pertama praperadilan. Yakni kuasa dan jawaban dari kuasa hukum Polres Jember," kata Totok Yanuarto, seusai melaksanakan sidang.
BACA JUGA: Djamil Masih Bebas, Tak Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan di Polres Jember
Dalam sidang praperadilan ini, lanjut Totok, tidak masuk pada pembahasan pokok perkara. Namun lebih kepada admistrasi penetapan tersangka Djamil oleh kepolisian. "Sudah sesuai prosedur apa belum. Nah, itu yang akan kami uji dalam praperadilan ini," imbuhnya.
Setelah pelaksanaan sidang mediasi bubar, kedua belah pihak memohon waktu kepada majlis hakim untuk menyiapkan sejumlah administrasi yang akan diperiksa pada sidang berikutnya. "Sidang akan dilanjutkan besok. Agendanya pemeriksaan bukti-bukti surat dari kedua belah pihak," pungkasnya. (*)
Reporter: Ahmad Ma'mun
Foto : Ahmad Ma'mun
Editor : Mahrus Sholih Editor : Maulana Ijal