Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Ajukan Praperadilan, Mantan Kepala BPBD Jember “Lawan Balik” Penyidik

Maulana Ijal • Kamis, 4 Agustus 2022 | 01:56 WIB
KEMBALI MANGKIR: Suasana di ruang penyidik Unit Tindak Pidana Khusus Polres Jember, Rabu (3/8). Tersangka rasuah honor pemakaman Covid-19 Muhammad Djamil, kembali tidak hadir pada agenda pemeriksaan hari ini.
KEMBALI MANGKIR: Suasana di ruang penyidik Unit Tindak Pidana Khusus Polres Jember, Rabu (3/8). Tersangka rasuah honor pemakaman Covid-19 Muhammad Djamil, kembali tidak hadir pada agenda pemeriksaan hari ini.
JEMBER, RADARJEMBER.ID- Teka-teki mangkirnya Muhammad Djamil dari panggilan pemeriksaan polisi, akhirnya terjawab. Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember ini, rupanya tengah bersiap-siap “melawan balik” penyidik. Melalui penasihat hukumnya, Djamil mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi honor pemakaman Covid-19.

Sebelumnya, Djamil telah dipanggil oleh kepolisian, Jumat (29/7) pekan lalu. Dengan alasan ada kepentingan lain, dia tidak menghadiri pemeriksaan tersebut. Jadwal pemeriksaan pun diundur hari ini, Rabu (3/8). Namun lagi-lagi, Djamil mangkir.

BACA JUGA: Mangkir Alasan Sakit, Polisi Bisa Datangi Rumah Mantan Kepala BPBD Jember

Kanit Pidana Khusus Satreskrim Polres Jember Ipda Dwi Sugianto membenarkan ketidakhadiran Staf Ahli Bupati Jember tersebut. Sampai saat ini, pihaknya juga masih menunggu instruksi dari atasan mengenai tindakan tegas atas mangkirnya Djamil itu. “Masih menunggu arahan Pak Kasat (Kasat Reskrim Polres Jember, Red) dulu, untuk langkah berikutnya,” katanya.

Terpisah, Penasihat Hukum M Djamil, P Juliatmoko menyampaikan, kliennya tidak hadir karena telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jember hari ini, bersamaan dengan jadwal pemeriksaan. Pihaknya meminta agar jadwal pemeriksaan diatur ulang setelah ada putusan final dari hakim. “Kami mengajukan gugatan tadi. Lazimnya proses pemeriksaan dijadwal ulang setelah ada putusan hakim,” ujarnya, saat dikonfirmasi.

BACA JUGA: Versi Pengacara, Mantan Kepala BPBD Jember Mangkir karena Acara Keluarga

Alasan pengajuan praperadilan tersebut, Moko mengungkapkan, karena penetapan Djamil sebagai tersangka rasuah pemotongan honor Covid-19 belum memenuhi prosedur. Dasar hukum yang digunakan adalah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menambahkan objek praperadilan dalam ketentuan Pasal 77 KUHAP.

Berdasarkan putusan MK itu, objek praperadilan diperluas. Termasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka, sah atau tidaknya penggeledahan, serta sah atau tidaknya penyitaan. “Kami menduga bahwa penetapan tersangka oleh kepolisian, buktinya tidak cukup kuat,” ucapnya. (*)

Reporter: Ahmad Ma’mun

Foto      : Ahmad Ma’mun

Editor    : Mahrus Sholih Editor : Maulana Ijal
#Headline #Honor Covid-19 #Korupsi