Sebelumnya, Djamil telah dipanggil oleh kepolisian, Jumat (29/7) pekan lalu. Dengan alasan ada kepentingan lain, dia tidak menghadiri pemeriksaan tersebut. Jadwal pemeriksaan pun diundur hari ini, Rabu (3/8). Namun lagi-lagi, Djamil mangkir.
BACA JUGA: Mangkir Alasan Sakit, Polisi Bisa Datangi Rumah Mantan Kepala BPBD Jember
Kanit Pidana Khusus Satreskrim Polres Jember Ipda Dwi Sugianto membenarkan ketidakhadiran Staf Ahli Bupati Jember tersebut. Sampai saat ini, pihaknya juga masih menunggu instruksi dari atasan mengenai tindakan tegas atas mangkirnya Djamil itu. “Masih menunggu arahan Pak Kasat (Kasat Reskrim Polres Jember, Red) dulu, untuk langkah berikutnya,” katanya.
Terpisah, Penasihat Hukum M Djamil, P Juliatmoko menyampaikan, kliennya tidak hadir karena telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jember hari ini, bersamaan dengan jadwal pemeriksaan. Pihaknya meminta agar jadwal pemeriksaan diatur ulang setelah ada putusan final dari hakim. “Kami mengajukan gugatan tadi. Lazimnya proses pemeriksaan dijadwal ulang setelah ada putusan hakim,” ujarnya, saat dikonfirmasi.
BACA JUGA: Versi Pengacara, Mantan Kepala BPBD Jember Mangkir karena Acara Keluarga
Alasan pengajuan praperadilan tersebut, Moko mengungkapkan, karena penetapan Djamil sebagai tersangka rasuah pemotongan honor Covid-19 belum memenuhi prosedur. Dasar hukum yang digunakan adalah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menambahkan objek praperadilan dalam ketentuan Pasal 77 KUHAP.
Berdasarkan putusan MK itu, objek praperadilan diperluas. Termasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka, sah atau tidaknya penggeledahan, serta sah atau tidaknya penyitaan. “Kami menduga bahwa penetapan tersangka oleh kepolisian, buktinya tidak cukup kuat,” ucapnya. (*)
Reporter: Ahmad Ma’mun
Foto : Ahmad Ma’mun
Editor : Mahrus Sholih Editor : Maulana Ijal