Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Ibu Korban Kasus Pembunuhan Mahasiswa Unej 2013 Menangis Depan Hakim

Maulana Ijal • Rabu, 20 Juli 2022 | 16:30 WIB
PERIKSA SAKSI:  Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi satu kasus pembunuhan berencana yang terjadi pada tahun 2013 lalu, berlangsung sangat serius di PN Jember, kemarin (19/7).
PERIKSA SAKSI: Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi satu kasus pembunuhan berencana yang terjadi pada tahun 2013 lalu, berlangsung sangat serius di PN Jember, kemarin (19/7).
JEMBER, RADARJEMBER.ID – Agenda pemeriksaan saksi kasus pembunuhan mahasiswa Unej diwarnai suasana haru. Saksi yang didatangkan jaksa penuntut umum (JPU), yakni ibu korban, menangis di depan majelis hakim, kemarin (19/7), di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jember.

Para pihak yang mendengarkan keterangan saksi pun terbawa suasana duka, atas kasus pembunuhan keji perbuatan kedua terdakwa. Seketika, Eni memberikan keterangan dengan nada lirih. Suasana menjadi hening di ruang sidang Candra.

https://radarjember.jawapos.com/berita-jember/14/04/2022/korban-begal-malah-jadi-tersangka-atas-pembunuhan-pembegal/

Sidang kasus pembunuhan berencana mahasiswa Unej yang melibatkan dua orang terdakwa pada tahun 2013 lalu sudah memasuki meja hijau. Sidang itu dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Diah Poernomojekti.  Sementara, kedua terdakwa, Arif Rachman Hakim dan Muh Rofiqih, mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Kelas II A Jember.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, ibu korban mendapati sang buah hati sudah berada di kamar jenazah RSD dr Soebandi Jember. Putranya yang bernama Galau Wahyu sudah dalam kondisi luka bakar parah. Namun, saksi mengaku tetap mengenali jenazah itu adalah putranya dari beberapa bekas pakaian milik korban. "Kondisi jenazah masih utuh, celananya robek, bentuknya sudah tidak dikenali," katanya.

Sebagai informasi, tragedi pembunuhan Galau yang dilakukan oleh kedua terdakwa itu terjadi pada 2013 silam. Kasus pembunuhan Galau berhasil diungkap Satreskrim Polres Jember pada Februari 2022 lalu.

Selama sembilan tahun, kedua terdakwa kabur dari kejaran petugas. Hingga akhirnya dibekuk oleh jajaran Polres Jember di Bali. Terdakwa menghabisi nyawa korban dengan sangat sadis. Saat ditemukan, Selasa (26/2) 2013 silam, di salah satu bangunan kosong di Jalan M Yamin, Tegal Besar, Kaliwates, tak jauh dari pintu masuk Perumahan Bumi Tegal Besar (BTB), kondisinya sangat mengenaskan.

Tangan korban dalam kondisi terikat dan 90 persen tubuhnya gosong dengan lidah menjulur keluar. Pelaku membakar tubuh korban asal Jalan Brigpol Sudarlan, Kelurahan Nangkaan, Kecamatan/Kabupaten Bondowoso, tersebut sebelum ditemukan dalam kondisi meninggal.

Kasus tersebut menjalani proses yang sangat panjang. Eni menyampaikan, sebelumnya sudah hilang komunikasi dengan Polres Jember, karena dengan jangka waktu terlalu lama. Bahkan Eni menyebut barang-barang milik korban yang sempat dibawa terdakwa kini sudah kembali.

"Sekarang mobil sudah ditemukan, terus barang-barang yang lain sudah kembali. Seperti laptop dan handphone-nya," ungkapnya di depan hakim dengan nada rendah.

Dengan sangat besar hati, pada akhir pertanyaan dari hakim, Eni memaafkan kedua terdakwa atas perlakuan kejinya. Dia memasrahkan semua keputusan kepada majelis hakim. "Saya memaafkan semua, mungkin ini sudah cobaan bagi saya. Selebihnya saya pasrahkan kepada majelis hakim," rintihnya, sembari menangis menjawab pertanyaan hakim.

Sementara itu, terdakwa membenarkan seluruh keterangan yang diutarakan Eni. Terdakwa Arif Rachman pun ikut menangis ketika hendak menjawab pertanyaan hakim. “Sebenarnya saya sangat menyesal. Saya siap menerima apa pun hukumannya dari hakim. Juga mohon maaf belum bisa sowan ke keluarga karena dipenjara,” bebernya.

Sidang agenda berikutnya masih tetap agenda pemeriksaan saksi dari JPU pada Selasa, 26 Juli, mendatang di PN Jember.

Jurnalis: Ahmad Ma'mun
Fotografer: Ahmad Ma'mun
Editor: Muchammad Ainul Budi Editor : Maulana Ijal
#pengadilan negeri #Headline #Kriminal #Pembunuhan