Dua pelaku tersebut berinisial RM, warga Dusun Krajan, Desa Jambearum, serta MS, asal Dusun Krajan, Desa Wonosari, Puger. Usia RM belum genap 18 tahun, sedangkan MS baru berumur 17 tahun pada April kemarin. Jika mengacu pada Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dua bocah itu masih dikategorikan sebagai anak-anak.
Kapolsek Puger AKP Eko Basuki menjelaskan kronologi penangkapan itu. Kata dia, setelah mendapat informasi adanya transaksi okerbaya yang dilakukan oleh RM, Tim Sadeng Unit Reskrim Polsek Puger segera bergerak ke lokasi. “Terlapor diduga sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, serta tidak memiliki izin edar,” katanya, Jumat (27/5).
BACA JUGA: Penjual Okerbaya di Jember Sasar Emak-Emak sebagai Pelanggan
Serangkaian pengintaian pun dilakukan. Setelah mendapatkan bukti kuat, Tim Sadeng akhirnya menangkap SF, pria 35 tahun yang menjadi konsumen RM. Dari keterangan saksi inilah polisi selanjutnya bergerak untuk menangkap RM dan MS, dua bocah yang disebut oleh SF. “Pelaku tertangkap di rumahnya di Dusun Krajan, Desa Jambearum,” ungkap Basuki.
Penangkapan yang dilakukan Kamis (26/5) malam sekitar pukul 22.45 itu berlangsung nyaris tanpa perlawanan. Upaya penggeladahan oleh Tim Sadeng pun membuahkan hasil. Dari rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti okerbaya yang tersimpan di bawah jok motor.
“Keduanya melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 196 subsider Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana perubahan dalam Pasal 60 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” terang perwira polisi yang pernah menjabat Kapolsek Arjasa tersebut.
Bersama para pelaku, polisi juga menyita obat jenis Trihexyphenidil warna putih berlogo Y sebanyak 72 butir, serta uang hasil penjualan Rp 50 ribu. Selain itu, aparat juga membawa satu unit motor dan dua HP yang ditengarai sebagai alat komunikasi untuk bertransaksi. (*)
Reporter: Jumai
Fotografer: Polsek for Radar Jember
Editor: Mahrus Sholih Editor : Maulana Ijal