Baca Juga : Kinerja Disdukcapil Jatim Terbaik Nasional Pada Triwulan Satu Tahun 2022
Pengaruh kendaraan berat tersebut selayaknya diperhatikan oleh pemerintah. Apalagi, proyek multiyears yang menelan anggaran lebih dari Rp 600 miliar fokus pada perbaikan jalan aspal. Jika tidak, panjang jalan yang dicanangkan sekitar 1.080 kilo meter yang tersebar di Jember akan bisa menjadi muspro. Alih-alih jalan bisa berusia panjang alias tahan lama, bisa berumur pendek alias mudah rusak.
Oleh karenanya, pemerintah pun layak untuk melakukan sosialisasi sampai adanya pencegahan, bahkan sanksi. Selain itu, pemerintah juga perlu mengambil langkah tegas, mengingat jalan memiliki klasifikasi dan kekuatannya juga berbeda.
Staf Bidang Data dan Perencanaan Aset Infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air (DPUBMSDA) Jember Gapurnomo mengatakan, dalam aturannya kelas jalan dibagi menjadi tiga. Hal itu berdasar Peraturan Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penetapan Kelas Jalan Berdasarkan Fungsi dan Intensitas Lalu Lintas serta Daya Dukung Menerima Muatan Sumbu Terberat dan Dimensi Kendaraan Bermotor. "Pembagian ini terbagi menurut fungsi dan muatan kendaraan bermotor," terangnya.
Dia melanjutkan, dari beberapa jenis atau tipe kelas jalan dengan kapasitas tonase maksimal, terbagi menjadi jalan kelas I, jalan kelas II, dan jalan kelas III. "Contoh yang tidak masuk katagori 1, 2, dan 3 itu seperti jalan dusun dan desa," jelasnya melalui sambungan telepon, Sabtu (16/4).
Purnomo menjelaskan, jalan kelas I sebagaimana dimaksud meliputi jalan nasional, arteri, dan kolektor, yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter. Ukuran panjangnya tidak boleh melebihi 18.000 milimeter. Sedangkan tingginya tidak melebihi 4.200 milimeter. Selain itu, berat tonase maksimal adalah 10 ton. "Jalan tipe ini meliputi sepanjang jalan Tanggul, Rambipuji, sampai arah perbatasan Banyuwangi," terangnya.
Kemudian, jalan kelas II meliputi jalan lokal dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter. Panjang kendaraan tidak melebihi 12.000 milimeter. Sedangkan tingginya tidak melebihi 4.200 milimeter. Sementara, berat maksimal 8 ton. "Jalan ini seperti Jalan Arowana, Gebang, dan jalan-jalan lokal lainnya," ungkapnya.
Dia melanjutkan, untuk jalan kelas III meliputi jalan lokal, seperti kabupaten dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 milimeter, panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, dan tinggi tidak melebihi 3.500 milimeter. Sementara berat maksimalnya 8 ton. "Jalan ini biasanya masuk jalan kota, seperti Jalan KH Ahmad Siddiq, Jl Kartini, itu masuk jalan kelas III. Kalau di arah kota itu Jalan Wahid Hasyim," jelasnya.
Sementara, untuk jalan-jalan di desa bisa jadi kelasnya masuk jalan kelas 3, atau bahkan lebih rendah darinya. Untuk itu, Pemkab Jember layak untuk melakukan klasifikasi jalan, agar kendaraan berat tidak seenaknya blusukan di jalan-jalan desa bahkan jalan dusun. Jika tidak, pengaspalan yang panjangnya 1.080 kilometer akan berusia pendek.
Jalan Kelas III Dilewati Tronton
Jalan M Yamin di Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, sudah banyak yang rusak. Jalan tersebut diketahui dilewati oleh kendaraan yang diduga melebihi tonase. Padahal, di jalan itu sudah jelas rambu lalu lintas yang dipasang Dinas Perhubungan Jember.
Di bagian ujung selatan Jalan M Yamin, ada rambu yang menunjukkan jalan kelas III. Dengan terpasangnya rambu tersebut, kendaraan yang lewat juga dibatasi tonasenya. Sementara itu, di Jalan M Yamin banyak gudang besar. Sehingga banyak kendaraan besar yang bermuatan berat seperti tronton dan truk gandeng tetap santai keluar masuk.
Kendaraan tronton dan truk gandeng yang melintas di jalan itu sebaiknya diperiksa. Bisa jadi, muatannya berat. Jalan itu sebaiknya dilalui kendaraan yang lebih kecil, sehingga bukan trontonnya yang masuk ke jalan tersebut. Hal ini penting demi mencegah kerusakan jalan.
Kendaraan berat juga banyak melintas pada malam hari atau dini hari, sehingga lolos dari pantauan petugas. Sebenarnya di jalan kelas III, truk tronton boleh melintas atau seperti apa? Sebelum-sebelumnya, petugas gabungan sering melakukan razia kendaraan besar yang mengangkut muatan berat nekat masuk ke Jalan M Yamin. (mg6/jum/c2/nur) Editor : Safitri