Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Ratusan Miliar Bisa Muspro, Jika Jalan Tetap Dilewati Kendaraan Tambun

Maulana Ijal • Minggu, 3 April 2022 | 15:20 WIB
MULAI DIKERUK: Sebuah alat berat diterjunkan untuk merekonstruksi jalan menuju Igir-Igir Desa Karang Semanding, Kecamatan Balung, Sabtu (2/4). Perbaikan jalan ini ditargetkan selesai 28 Juni mendatang.
MULAI DIKERUK: Sebuah alat berat diterjunkan untuk merekonstruksi jalan menuju Igir-Igir Desa Karang Semanding, Kecamatan Balung, Sabtu (2/4). Perbaikan jalan ini ditargetkan selesai 28 Juni mendatang.
JEMBER, RADARJEMBER.ID- Pemkab Jember menggenjot perbaikan jalan sepanjang 1.080 kilometer menggunakan anggaran tahun jamak yang nilainya ratusan miliar rupiah. Namun, upaya perbaikan itu dinilai muspro jika tidak diikuti dengan ketegasan soal kelas jalan. Pemerintah daerah pun diminta memperketat aturan kelas jalan itu, agar Jember bebas over dimension over load (ODOL), atau kendaraan jumbo dengan dimensi dan daya angkut yang melebihi kapasitas.

“Biar pun kita mengerjakan proyek (perbaikan jalan) ratusan miliar, kalau jalannya tetap dilalui kendaraan besar, buat apa? Percuma! Nggak usah dianggarkan sudah,” kata Budi Wicaksono, Ketua Komisi C DPRD Jember, saat melakukan inspeksi di jalan menuju Igir-Igir Desa Karang Semanding, Kecamatan Balung, Sabtu (2/4). Inspeksi ini menindaklanjuti keluhan warga tentang jalan rusak yang sempat viral di media sosial.

Dalam inspeksi itu, Komisi C mengajak Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Sumber Daya Air (DPU BMSDA) Jember. Budi menuturkan, keterlibatan dua dinas yang terkait dengan infrastruktur jalan dan angkutan ini untuk menyinkronkan soal kelas dan kekuatan maksimal jalan. “Jadi biar diketahui, sebenarnya ini kelas jalan berapa. Dan maksimal kendaraan yang boleh melintas itu berapa ton,” ujarnya.

BACA JUGA: Komisi C DPRD Jember Bakal Sidak Jalan “Kolam” di Igir-Igir Balung

Sebenarnya, problem pelanggaran kelas jalan hingga menjadi musabab jalan berlubang tidak hanya terjadi di jalan menuju Karang Semanding saja. Namun hampir menyeluruh di Jember. Oleh karena itu, Budi meminta, Dishub Jember menyusun rencana pemasangan rambu-rambu lalu lintas di sejumlah jalur sesuai kelas jalannya, dan diajukan pada pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Jember tahun ini. “Kalau perlu pasang portal sesuai dengan kelas jalannya. Yang melebihi kapasitas tidak boleh lewat,” jelasnya.

Namun, sebelum menuju ke pemasangan portal, Budi mengingatkan, agar Dishub Jember menyosialisasikan terlebih dulu tentang aturan Indonesia bebas ODOL pada 2023 nanti. Semua wilayah di Indonesia harus bebas ODOL, termasuk di Jember. Sebab, keberadaan truk tambun yang bobot dan ukurannya melampaui batas yang lalu-lalang di jalan raya itu, menjadi ‘momok’ bagi keselamatan pengguna jalan. Juga ancaman bagi ketahanan infrastruktur jalan. “Perusahaan-perusahaan yang berkaitan dengan pengangkutan, harus disurati oleh dinas. Kalau masih melanggar wajib ditindak,” ucapnya.

Keterangan dari Dishub dan DPU BMSDA Jember, jalan yang menghubungkan Kecamatan Balung dengan Umbulsari itu merupakan kelas C. Jadi, kapasitas maksimal kendaraan yang melintas di jalur tersebut adalah delapan ton. Namun kenyataannya, banyak kendaraan jumbo yang kerap ditemui lalu lalang. Bahkan, di tengah jalur yang rusak itu, ada sebuah perusahaan pengolah jagung. Informasi warga, perusahaan ini juga menggunakan truk-truk berukuran besar. “Seingat saya, perusahaan tersebut sudah dua kali mengajukan dispensasi kelas jalan. Namun saya tolak,” ungkap Agus Wijaya, Kepala Dishub Jember.

Agus mengaku, sejauh ini pihaknya telah melakukan sosialisasi Jember Zero ODOL dengan melibatkan kepolisian. Karena sasarannya tak hanya jalan yang menjadi kewenangan kabupaten, tapi juga jalur provinsi dan nasional. “Kami terus menyosialisasikannya. Ke garasi-garasi, perusahaan-perusahaan, dan pemilik kendaraan,” katanya.

Ketika menjelaskan kepada wartawan, Agus sempat menunjukkan contoh kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi. Kebetulan, ada truk kosong yang melintas ketika dia melakukan inspeksi. Bahkan, Agus sempat memegang bak truk yang telah dimodivikasi itu. Tampak jelas, ada tambahan tinggi bak truk, sekitar sejengkal tangan orang dewasa. “Nah, seperti ini tidak boleh. Ini yang sedang kami sosialisasikan. Teman-teman media juga saya minta ikut menyosialisasikan. Wes wayahe Jember bebas ODOL,” paparnya.

Soal pemasangan rambu, Agus menuturkan, pihaknya telah melalui melakukannya. Bahkan, dia menyebut, untuk jalur menuju Igir-Igir itu telah terpasang rambu yang menunjukkan kelas jalannya. Artinya, sudah ada penanda bahwa kendaraan tambun yang melebihi kapasitas jalan dilarang melintas. “Untuk pengawasannya kami harus didampingi kepolisian. Sebab, untuk penindakannya memang menjadi wewenang kepolisian,” urainya.

Sementara itu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pembangunan Jalan 2022 DPU BMSDA Jember Kurnia Widiastuti mengungkapkan, jalan menuju Igir-Igir di Kecamatan Balung tersebut masuk ke dalam skema multiyears tahun ini. Perbaikan ruas jalan sepanjang 4,8 kilometer tersebut ditargetkan selesai 28 Juni mendatang. “Kerusakannya memang cukup parah, sehingga butuh rekonstruksi di beberapa titik,” tukasnya. (*)

Reporter: Mahrus Sholih

Fotografer: Mahrus Sholih

Editor: Dwi Siswanto Editor : Maulana Ijal
#Jember #Perbaikan Jalan #Headline