Baca Juga : Terjadi Dua Kali Tahun Ini, Banjir dari Sungai Kapal Keruk Lumajang
Padahal, sejak duduk di bangku sekolah sudah diajarkan untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Bahkan, saat mengurus surat izin mengemudi juga ada tes tentang rambu lalu lintas, termasuk membaca rambu larangan putar balik.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Jember Ipda Edy Purwanto mengatakan, masih saja ada pengendara melanggar aturan rambu larangan putar balik. Pihaknya juga menjelaskan, ketika kondisi marka panjang, pengendara dilarang putar balik. “Semua marka jalan panjang itu tidak boleh putar balik. Bila ada marka putus-putus baru bisa putar balik," imbuhnya.
Dia menambahkan, pelajaran tentang marka dan rambu lalu lintas putar balik itu juga ada dalam tes pengujian untuk mendapatkan SIM. Menurutnya, hal itu sangat penting agar pengendara tidak sembarangan mengambil hak orang lain saat di jalanan. “Kejadian sepele ini yang sering menyebabkan kecelakaan. Berkaitan dengan itu, kesadaran masyarakat juga diperlukan, karena aturan itu dibentuk untuk keamanan semua pengguna jalan. Bila tidak dipatuhi, maka potensi kecelakaan sangat besar,” pungkasnya. (mg4/c2/dwi) Editor : Safitri