Diketahui, pelaku adalah Eny Puji Setyaningsih, warga Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates. Ternyata, perempuan 43 tahun itu hanya sebagai agen, bukan karyawan pada biro perjalanan umrah tersebut. Pelaku juga diketahui hanya menyetorkan uang Rp 50 juta ke biro tersebut.
Kapolsek Jenggawah AKP Makruf menjelaskan, pihaknya menerima laporan penipuan dari korban. Kini, pelaku telah ditangkap beserta barang buktinya. Ada empat lembar bukti pembayaran umrah, dua kartu identitas PT Kamilah Wisata Muslim, sebuah stempel palsu beserta bantalan, satu unit handphone merek Realme, tiga buah ATM BNI Syariah, dan dua buah buku tabungan BNI Syariah. "Kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus penggelapan yang dilakukan pelaku. Apakah ada korban lain selain pelapor, semua masih kami dalami," terangnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Pelaksana Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Jember Ahmad Tholabi mengatakan, kasus seperti itu sudah kerap terjadi. Biasanya, agen atau biro nakal itu modus operandinya bisa dideteksi dari operasional biro di kantor cabang beserta manajerialnya, dan nominal biaya perjalanan yang ditawarkan.
Menurut dia, jauh sebelum pandemi, telah ditetapkan batasan referensi biaya umrah paling standar Rp 20 juta. Sementara, sejak pandemi menjadi Rp 26 juta. "Jadi, hal pertama jika ada yang menawarkan di bawah nilai itu, patut dicurigai," katanya kepada Jawa Pos Radar Jember, kemarin (3/9).
Selain itu, ia juga menganjurkan agar calon jamaah umrah bisa memilih biro perjalanan umrah yang memiliki kantor cabang. Bukan pada agen. Sebab, biro perjalanan umrah yang memiliki kantor cabang itu telah diverifikasi oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag melalui Kemenag kabupaten atau kota. Dan legalitasnya jelas diakui. "Jadi, kalau ada masalah, bisa langsung didatangi ke kantornya. Kalau tidak punya kantor di daerah, apalagi manajer di daerah, ini yang sulit," bebernya. Ia pun berharap masyarakat bisa lebih jeli dan teliti memilih biro perjalanan umrah yang telah legal atau terverifikasi agar tidak sampai menjadi korban penipuan.
Reporter : Maulana
Fotografer : Polsek For Radar Jember
Editor : Mahrus Sholih Editor : Ivona