Penundaan itu merupakan kali kedua setelah sidang sebelumnya penuntut umum juga belum siap menyampaikan tuntutan kepada terdakwa, Kamis (12/8) lalu. "Sidangnya ditunda dengan alasan PU (penuntut umum, Red) belum siap. Ada administrasi yang belum terpenuhi," kata Hasby Ash Shiddiqy, tim penasihat hukum terdakwa DP.
Karena itu, lanjut Hasby, majelis hakim akhirnya kembali menunda sidang tuntutan tersebut dan menjadwalkan ulang pada Kamis (26/8), pekan mendatang, dengan agenda yang sama.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember Siti Sumartiningsih belum merespons alasan ditundanya sidang pembacaan tuntutan itu. Saat Jawa Pos Radar Jember mengonfirmasinya via pesan singkat, sore kemarin, dia belum menjawab.
Terdakwa DP merupakan kepala desa nonaktif yang terlibat dalam dugaan korupsi TKD Gambiran, Kecamatan Kalisat. Kasus TKD Gambiran itu juga menyeret terdakwa Tunut Supriyanto (TS) yang merupakan rekanan DP. TS berperan menjual hasil eksploitasi empat gumuk di Desa Gambiran atas kuasa dari DP.
Reporter : Maulana
Fotografer : Dokumentasi Radar Jember
Editor : Mahrus Sholih Editor : Ivona