Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Sidang Kasus Korupsi Tanah Kas Desa Gambiran Ditunda Lagi, Ada Apa ?

Ivona • Jumat, 20 Agustus 2021 | 20:24 WIB
Photo
Photo
SURABAYA, RADARJEMBER.ID –Sidang kasus dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD) Gambiran, Kecamatan Kalisat, dengan terdakwa Dwi Purbadi (DP) tertunda lagi, kemarin (19/8). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya terpaksa menunda sidang karena penuntut umum dikabarkan belum siap menyampaikan surat tuntutannya.

Penundaan itu merupakan kali kedua setelah sidang sebelumnya penuntut umum juga belum siap menyampaikan tuntutan kepada terdakwa, Kamis (12/8) lalu. "Sidangnya ditunda dengan alasan PU (penuntut umum, Red) belum siap. Ada administrasi yang belum terpenuhi," kata Hasby Ash Shiddiqy, tim penasihat hukum terdakwa DP.

Karena itu, lanjut Hasby, majelis hakim akhirnya kembali menunda sidang tuntutan tersebut dan menjadwalkan ulang pada Kamis (26/8), pekan mendatang, dengan agenda yang sama.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember Siti Sumartiningsih belum merespons alasan ditundanya sidang pembacaan tuntutan itu. Saat Jawa Pos Radar Jember mengonfirmasinya via pesan singkat, sore kemarin, dia belum menjawab.

Terdakwa DP merupakan kepala desa nonaktif yang terlibat dalam dugaan korupsi TKD Gambiran, Kecamatan Kalisat. Kasus TKD Gambiran itu juga menyeret terdakwa Tunut Supriyanto (TS) yang merupakan rekanan DP. TS berperan menjual hasil eksploitasi empat gumuk di Desa Gambiran atas kuasa dari DP.

Reporter : Maulana

Fotografer : Dokumentasi Radar Jember

Editor : Mahrus Sholih Editor : Ivona
#Headline #Kades #Korupsi