Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Lempar Puntung Rokok Bisa Didenda

Radar Digital • Senin, 26 Juli 2021 | 16:50 WIB
TAK SEDAP DIPANDANG: Sampah dibuang di pinggir Jalan Imam Bonjol. Pemkab Jember dan DPRD Kabupaten Jember kini tengah menggodok kelanjutan raperda yang mengatur tentang sampah.
TAK SEDAP DIPANDANG: Sampah dibuang di pinggir Jalan Imam Bonjol. Pemkab Jember dan DPRD Kabupaten Jember kini tengah menggodok kelanjutan raperda yang mengatur tentang sampah.
SUMBERSARI, RADARJEMBER.ID – Eksekutif dan legislatif sejatinya telah memiliki tujuan yang sama dalam mengatasi urusan sampah. Yaitu sama-sama ingin masalah sampah tertangani dengan baik dan masyarakat luas sadar, sehingga tidak membuang sampah sembarangan.

Pada 2020 lalu, DPRD Jember berinisiatif agar Jember memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Lingkungan Hidup. Di dalamnya juga akan diatur tentang sampah. Nah, pekan lalu, Pemkab Jember melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga mengusulkan Rancangan Perda tentang Pengelolaan Sampah.

Inisiatif dewan maupun usulan eksekutif terkait dua hal itu bisa saja menjadi dua raperda tentang lingkungan dan tentang sampah. Namun, tidak menutup kemungkinan menjadi satu raperda. "Usulan eksekutif itu sebenarnya tidak jauh beda dengan inisiatif dewan, tahun lalu. Tetapi, nantinya pasti akan ada bahasan lagi," kata anggota Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Tabroni.

Menurutnya, jika isi di dalam raperda inisiatif dewan dan usulan eksekutif banyak yang sama, bisa jadi digodok menjadi satu raperda. "Makanya, akan ada pembahasan nantinya," tutur Tabroni, yang juga menjadi Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jember.

Terpisah, Kepala DLH Pemkab Jember Eko Heru Sunarso menyampaikan, eksekutif memang sudah memaparkan usulan Raperda tentang Pengelolaan Sampah. "Ini penting, mengingat Jember belum punya aturan khusus tentang sampah," katanya.

Dalam usulan itu, Heru menggambarkan garis besar raperda yang telah dipaparkan. Seperti kewajiban membuang sampah secara benar, pemilahan sampah, sampai pada sanksinya. "Ini demi meningkatkan peran masyarakat dan kesadaran membuang sampah pada tempatnya," jelas Heru.

Dalam raperda yang diusulkan, ada tiga kategori yang diatur. Ada perorangan, ada permukiman atau perumahan, serta ada perdagangan atau perusahaan. Tujuannya agar semua elemen bisa meningkatkan kesadaran akan pentingnya kebersihan.

Larangan bagi perorangan, lanjut Heru, seperti membuang sampah sembarangan. Misalnya membuang puntung rokok dengan seenaknya. "Banyak orang melempar puntung rokok dari atas kendaraan. Orang yang membuang sampah dari kendaraan juga banyak," jelasnya.

Selain itu, untuk di permukiman atau perumahan, warga dilarang membuang sampah sembarangan, sehingga harus tersedia tempat pembuangan sementara (TPS) di lokasi itu. "Termasuk setiap perumahan wajib punya TPS," cetusnya.

Hal yang tidak kalah penting adalah sampah perdagangan maupun perusahaan. Hal ini penting untuk diatur agar tidak ada perusahaan yang membuang sampah di sembarang tempat.

Terakhir, jika ada larangan, tentunya ada sanksi. Hal ini nanti akan digodok apabila raperda disetujui. Sanksi bisa berupa teguran tertulis, denda, pencabutan izin, hingga sanksi pidana atau denda. "Kami menunggu agenda selanjutnya. Kami sangat siap untuk membahas ini agar Jember punya Perda Pengelolaan Sampah," pungkas Heru.

 

 

Jurnalis : Nur Hariri
Fotografer : Nur Hariri
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti Editor : Radar Digital
#Hukum