Meski pengusulan HMP dilakukan lebih 10 anggota dewan dari dua fraksi berbeda. Tetapi, dalam perjalanannya, usulan tersebut tidak disertai dengan materi dan alasan-alasannya mengapa HMP diajukan. Untuk itu, Faida menilai, HMP yang digelar oleh DPRD menyalahi regulasi yang mengatur tentang penyusunan tata tertib DPRD.
Bupati Jember dr Faida MMR melalui juru bicara Pemkab Jember, Gatot Triyono, mengungkapkan, surat kepada bupati tertanggal 20 Juli yang dikirim DPRD tidak menyertakan dokumen pendukung sesuai PP 12/2018. Menurut pria yang menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) ini, dokumen usulan HMP penting bagi bupati sebagai bahan untuk mempelajari materi penggunaan HMP. “Dalam konteks ini, Ibu Bupati jelas dirugikan,” katanya.
Selain merugikan, Gatot melanjutkan, dari aspek hukum juga menyebabkan usulan HMP tidak memenuhi prosedur. Dalam pasal 79 ayat 1 huruf C, kepala daerah diberi ruang memberikan pendapat atas HMP tersebut. “Pasal ini memiliki konsekuensi bahwa kepala daerah harus mendapat dokumen mengenai materi dan alasan pengusulan HMP,” imbuhnya.
Ketiadaan dokumen usulan HMP tersebut dinilainya berpotensi menghalangi terlaksananya kewajiban bupati sebagaimana dimaksud dalam peraturan tersebut. “Sederhananya begini, kalau mau mengobati pasien, harus tahu keluhannya apa. Pada kasus ini juga sama. Jadi, harus tahu apa argumentasi dewan sehingga menggunakan HMP,” ulas gatot.
Bupati Faida, menurut Gatot, berniat menyampaikan pendapatnya dalam rapat paripurna HMP. Tetapi karena masih berada di masa pandemi, bupati tidak hadir langsung, melainkan menyampaikannya secara daring. Namun, dewan menolak dan meminta bupati hadir di gedung DPRD. “Menurut saya, secara substansi tidak ada masalah. Rapat daring juga tidak mengurangi keabsahan rapat paripurna. Pemerintah daerah yang lain, provinsi dan pusat, juga sering rapat daring,” jelasnya.
Sesuai Pasal 174 ayat (3) UU 23 Tahun 2014 dan Pasal 79 ayat (3) PP 12/2018, keabsahan rapat paripurna HMP bukan pada teknis penyampaian pendapat bupati, apakah secara langsung atau daring. Melainkan, terpenuhinya syarat jumlah kehadiran atau kuorum anggota DPRD. “Praktik kehadiran secara virtual dalam rapat-rapat di lembaga perwakilan rakyat juga telah banyak yang melakukannya. Bahkan di DPR RI sekalipun. Jadi, hal ini tak bisa menjadi dalih menolak rapat daring tersebut,” tegasnya.
Gatot mengurai, rapat via daring untuk saat ini memiliki alasan yang kuat. Yakni kekhawatiran munculnya gerakan massa, baik yang pro maupun yang kontra. Apalagi, jamak diketahui, HMP dinilai sarat kepentingan politik menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada). Hal ini, menurut Faida melalui Gatot, bisa dilihat dari ngebetnya DPRD melakukan pemakzulan. “Jadi, ini demi kebaikan bersama. Termasuk untuk menghindari terjadinya penularan Covid-19. Karena saat bertemu dalam kerumunan, virus korona rentan menular dari orang ke orang,” pungkasnya.
KSOTK Telah Ditindaklanjuti
Sementara itu, dalam surat yang dilayangkan Bupati Faida ke DPRD Jember, Faida sebenarnya ingin menyampaikan banyak hal. Dalam suratnya tertanggal 22 Juli, Faida juga menjelaskan tentang merit sistem yang berkaitan dengan pencabutan 15 Keputusan Bupati tentang Pengangkatan dalam Jabatan. Surat itu menyebut, Bupati Jember telah melaksanakan rekomendasi Mendagri dengan mencabut 15 Keputusan Bupati sejak tanggal 3 Januari 2018 sampai 11 Maret 2019 melalui penetapan Keputusan Bupati Tahun 2020 tentang Pengangkatan dalam Jabatan.
Berkaitan dengan rekomendasi pencabutan 30 KSOTK juga disebut telah ditindaklanjuti. Dalam surat bupati, 30 Perbup tentang KSOTK telah dicabut, dengan ditandatanganinya KSOTK tertanggal 3 Januari 2019. Dengan diberlakukannya Peraturan Bupati tentang KSOTK baru, maka dengan sendirinya segala peraturan bupati tentang KSOTK lama menjadi tidak berlaku.
“Secara hukum, Bupati Jember tidak bisa memberlakukan kembali Peraturan Bupati tentang KSOTK yang ditandatangani dan diundangkan 1 Desember 2016. Sebab, telah ada Peraturan Bupati tentang KSOTK yang baru,” jelas surat bupati yang dikirim ke DPRD tersebut.
Di dalam surat setebal 21 halaman itu pula, Faida menjelaskan sejumlah hal, termasuk dasar-dasar hukumnya. Demikian pula seperti yang disampaikan oleh Jubir Pemkab Jember yang menyebut bahwa Bupati Jember menilai HMP cacat prosedur. Editor : Safitri