Penggunaan HMP ini sebelumnya diusulkan 47 anggota dewan. Usulan HMP digelar dalam sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim. Usulan itu selanjutnya dibacakan oleh sejumlah juru bicara pengusul HMP secara bergantian. Di antaranya, Nyoman Aribowo dari PAN, David Handoko Seto dari Partai NasDem, Edy Cahyo Purnomo dari PDIP, Tatin Indrajati dari PKB, serta Siswono dari Partai Gerindra.
Ada catatan penting yang menjadi dasar usulan HMP setelah dilakukan penggunaan hak interpelasi dan hak angket, beberapa waktu lalu. Beberapa yang menjadi dasar tersebut yakni 15 keputusan bupati tentang pengangkatan dalam jabatan yang diperintahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan gubernur untuk dicabut, dinilai DPRD tidak dilakukan. Selain itu, 30 kebijakan berkaitan dengan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja (KSOTK) yang diperintahkan dicabut juga dinilai tidak dijalankan.
Akibat kebijakan dan KSOTK yang tidak dicabut, Jember tidak mendapat jatah CPNS tahun 2019 juga menjadi bagian alasan HMP. Selain itu, pelaksanaan lelang proyek fisik di Jember juga dinilai tidak sehat. Termasuk, banyaknya kegagalan di bidang infrastruktur juga menjadi alasan. Seperti, mangkraknya rehabilitasi Pasar Manggisan, bangunan di RSU dr Soebandi, hingga pada mega proyek asrama haji yang juga ikut mangkrak. Bahkan, ambruknya beberapa bangunan juga menjadi alasan pengusulan HMP.
Selain itu, urusan tata kelola keuangan juga disinggung oleh juru bicara HMP. Hasil audit BPK terhadap keuangan Jember tahun 2019 dinilai anggota dewan juga menjadi bukti gagalnya Faida mengelola keuangan. “Akibatnya, Jember mendapat penilaian terburuk dari BPK. Jember mendapat opini disclaimer,” ucap Nyoman Aribowo, salah seorang juru bicara pengusul HMP.
Setelah usulan dibacakan, Ahmad Halim kemudian mempersilakan masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya. Giliran perdana, disampaikan Fraksi Gerakan Indonesia Berkarya (GIB) yang merupakan fraksi gabungan dari Gerindra dan Berkarya. Jubir GIB Ardi Pujo Prabowo menyebut, Faida gagal menjalankan amanat mengelola uang rakyat. “Meminta kepada pimpinan DPRD hari ini juga mengeluarkan surat keputusan HMP,” katanya.
Jubir PKB Sunarsi Khoris menyampaikan, ada serangkaian dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati Jember. Untuk itu, PKB sepakat untuk memakzulkan Faida. Selain itu, juga meminta Mendagri memberi sanksi administratif kepada bupati. “Pemberhentian tetap kepada Bupati Jember dengan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa,” ucapnya.
Jubir Fraksi NasDem, Hamim mengurai, banyaknya pelanggaran serta buruknya pembangunan dan pengelolaan keuangan membuat fraksinya sepakat pemakzulan. “Memberhentikan dr Faida MMR dari jabatan Bupati Jember menggunakan mekanisme perundang-undangan yang berlaku,” paparnya.
Selanjutnya, giliran Feny Purwaningsih, jubir Fraksi PKS. Perempuan ini sempat menyelipkan pantun. Tetapi, PKS sependapat agar dugaan pelanggaran Bupati Faida segera diproses. “Mendukung agar sampai ke MA untuk diadili seadil-adilnya,” jelas Feny.
Pada momen serius tersebut, Hadi Supaat tampil menyampaikan pandangan Fraksi PDIP. Menurutnya, keadaan birokrasi di Jember semakin tak lazim dan seperti perusahaan pribadi. “Semua apa kata bupati,” ucapnya.
Hadi Supaat menambahkan, terlalu banyak fakta kegagalan di Jember. Terakhir, yakni berkaitan dengan keuangan tahun 2019 yang dinyatakan disclaimer. Untuk itu, PDIP mendukung penuh apa yang diputuskan di DPRD tersebut. “Mohon kepada Mendagri untuk memberhentikan Bupati Faida dari jabatan Bupati Jember,” tuturnya.
Fraksi PPP dengan juru bicara Faishol juga menilai banyak pelanggaran berdasar temuan panitia angket. Dengan begitu, partai berlambang Kakbah ini juga sependapat atas penggunaan HMP untuk memakzulkan bupati. “Fraksi PPP menyampaikan pendapat agar Mendagri memberhentikan Bupati Faida,” jelasnya.
Terakhir, pandangan HMP disampaikan jubir Agusta Jaka Purwana, dari Fraksi PAN, Demokrat, dan Golkar (Pandekar). Menurutnya, pelanggaran bupati sudah cukup banyak. “Pandekar menyatakan diberhentikan dari jabatan Bupati Jember,” ujarnya.
Suasana dalam paripurna saat pandangan fraksi dibacakan cukup ramai. Sejumlah anggota dewan dan pimpinan partai politik yang hadir bahkan kerap memberikan tepuk tangan. Sebelum sidang ditutup, Ahmad Halim menyampaikan kesempatan agar Bupati Jember memberikan tanggapannya. Lantaran Faida tak hadir, surat yang sempat dikirim pun tidak dibacakan dalam rapat tersebut. Bahkan, di awal acara, sidang paripurna yang awalnya disiarkan secara daring diputuskan untuk luring atau offline.
Dalam paripurna itu, Halim kemudian menyimpulkan usulan HMP sebanyak 90-an halaman yang telah mendapat pandangan dari tujuh fraksi. Menurut Halim, Bupati Faida telah melanggar merit sistem yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. “Melanggar PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,” ucapnya.
Dengan serangkaian dugaan pelanggaran tersebut, HMP bulat memberhentikan bupati. HMP DPRD menyatakan memberhentikan Bupati Jember dr Faida MMR dari jabatannya karena dinilai telah melanggar sumpah dan janji jabatan. “Tidak melaksanakan kewajiban tentang pemerintahan daerah, atau melanggar larangan kepala daerah,” papar Halim.
Politisi Partai Gerindra ini menyebut, hasil HMP merupakan pendapat yang keputusannya memecat Faida sebagai Bupati Jember. Tetapi demikian, pendapat tersebut masih perlu diuji secara hukum. “Pada waktunya nanti akan diajukan ke Mahkamah Agung. Pendapat pemberhentian terhadap Bupati Jember ini perlu diuji secara hukum. Di mana pengujiannya? Di MA,” pungkas Halim. Editor : Safitri