Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Mahasiswa Kecele, Diskon UKT Dibatalkan

Safitri • Sabtu, 25 April 2020 | 22:36 WIB
Photo
Photo
JEMBER, RADARJEMBER.ID – Mahasiswa yang tengah menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) harus gigit jari. Rencana pengurangan uang kuliah tunggal (UKT) sebesar 10 persen urung diberlakukan. Pembatalan itu menyusul dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) RI yang isinya mencabut SE yang dikeluarkan sebelumnya.

Surat yang diterbitkan Kamis (23/4) kemarin, selain mencabut kembali surat yang pernah diterbitkan sebelumnya, warkat tersebut juga menginstruksikan rektor kampus PTKIN untuk melanjutkan regulasi UKT sesuai dengan peraturan yang ada.

Kebijakan yang mencla-mencle itu berdampak terhadap Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Jember. Sebagai satu-satunya kampus PTKIN di Jember, mahasiswa yang menempuh pendidikan di sana sempat melayangkan protes. Mereka menuntut agar pihak kampus tetap memotong biaya UKT sebagaimana surat edaran sebelumnya.

"Kami sangat berharap adanya potongan UKT itu. Namun, ketidakjelasan regulasi di pusat malah justru mengacaukan harapan kami. Bahkan, tak hanya di sini, tapi juga semua mahasiswa di kampus PTKIN," kata Nuria Fina Maulida, Presiden Mahasiswa IAIN Jember.

Menurutnya, sikap Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI yang mencabut kembali edaran tersebut menyusul adanya surat keberatan dari Forum Rektor PTKIN Se-Indonesia. Kendati pencabutan itu memang ada desakan, namun Fina menilai, dikeluarkannya surat edaran pertama itu menandakan jika kebijakan tersebut tidak dipertimbangkan secara matang.

Saat digelar rapat koordinasi antara Dirjen Kemenag Pusat, rektor PTKIN, dan presiden mahasiswa PTKIN se-Indonesia, Kamis (23/4) kemarin, Fina mengaku juga terlibat di dalam rapat tersebut. Ia menyayangkan sikap Dirjen yang sama sekali tidak berdasar pada peraturan dan regulasi yang ada.

"Dirjen berani mengeluarkan surat untuk mencabut surat edaran yang lalu, hanya karena surat dari forum rektor. Tapi sampai saat ini tidak ada kejelasan dari pusat bagaimana nasib UKT PTKIN," tambahnya.

Pencabutan kembali edaran tersebut memutus harapan mahasiswa terkait diskon UKT atau SPP yang harus dibayarkan mahasiswa. Padahal sebelumnya, mahasiswa mengharapkan potongan tersebut segera terealisasi. Terlebih saat ini, di tengah wabah Covid-19, perekonomian orang tua mahasiswa juga terimbas. Sehingga pemotongan UKT tersebut dianggap sangat membantu meringankan mereka.

Informasi yang diterima Jawa Pos Radar Jember, argumentasi yang menjadi dasar pengiriman surat oleh Forum Rektor PTKIN Se-Indonesia kepada Kemenag RI, medio April lalu, cukup berasalan. Salah satu yang mendasari adalah soal hierarki hukum. Peraturan UKT sudah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) dan itu tidak bisa dianulir melalui SE yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI.

Ketua Forum Rektor PTKIN Se-Indonesia yang sekaligus Rektor IAIN Jember Prof Babun Suharto mengatakan, kampus tidak memiliki kewenangan untuk mengubah besar kecilnya UKT. Karena hal itu menjadi kewenangan Menteri Agama. "UKT itu wewenang menteri, bukan wewenang rektor," ujarnya.

Menurut dia, wewenang pemotongan UKT atau segala bentuk perubahan terkait dengan UKT itu bukan ditentukan oleh pihak kampus. Melainkan langsung dari pusat melalui keputusan Menteri Agama. Selain itu, ia menilai, segala regulasi mengenai UKT tersebut sudah diatur dalam beberapa regulasi yang mengikat.

Di antaranya, dia menambahkan, Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 151 Tahun 2019 tentang Uang Kuliah Tunggal di Perguruan Keagamaan Negeri di Kementerian Agama Tahun Akademik 2019-2020. Selain itu, diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2018 tentang Standar Satuan Biaya Operasional di Perguruan Tinggi Negeri Kementerian Agama. "Jadi, tidak cukup dengan surat edaran itu," tegasnya.

Selain berbicara pada hierarki hukum, dalam warkat forum rektor tertanggal 13 April lalu itu juga diuraikan sebanyak tujuh rekomendasi mendasar kepada Kemenag RI. Di antaranya terkait persoalan UKT dan masa kuliah selama pandemi Covid-19 ini. Editor : Safitri
#Jember