radar jember - Ramadhan adalah bulan suci yang penuh berkah bagi umat Islam, di mana selama sebulan penuh mereka menjalankan ibadah puasa sebagai bentuk ketakwaan kepada Allah SWT.
Puasa tidak hanya sekadar menahan lapar dan haus, tetapi juga melatih kesabaran, meningkatkan ibadah, serta mempererat solidaritas sosial melalui sedekah dan kepedulian terhadap sesama.
Selain berdampak pada aspek spiritual, Ramadhan juga memengaruhi kehidupan sosial, ekonomi, dan kesehatan, seperti meningkatnya aktivitas ibadah bersama, perubahan pola konsumsi, serta manfaat kesehatan dari berpuasa.
Dengan segala keistimewaannya, Ramadhan menjadi momen yang dinantikan setiap tahun sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri dan mendekatkan diri kepada Allah.
Ramadan di tahun 2030 akan terjadi 2 kali, sehingga umat muslim juga akan berpuasa diperkirakan selama 36 hari.
Ramadan akan terjadi 2 kali dalam 1 tahun pada awal dan akhir tahun, yaitu pada 1451 H dimulai 5 Januari 2030 dan 1452 H jatuh pada 26 Desember 2030.
Sehingga Ramadan 1451 H diperkirakan mulai tanggal 5 Januari 2030 dan berakhir pada tanggal 3 Februari 2030.
Puasa diperkirakan berlangsung selama 30 hari.
Sedangkan 1452 H, diperkirakan mulai tanggal 26 Desember 2030 dan berakhir pada 24 Januari 2031. Puasa diperkirakan berlangsung selama 29 hari.
Hal tersebut terjadi dikarenakan adanya perbedaan kalender Hijriah (lunar) dan kalender Masehi (solar).
Mengapa demikian? dikarenakan kalender Hijriah lebih pendek 11 hati dibanding kalender Masehi. Fenomena langka ini terjadi tiap sekitar 33 tahun sekali.
Dalam durasinya, kalender Hijriah memiliki jumlah hari sebanyak 354/355 hari, sedangkan kalender Masehi memiliki jumlah hari sebanyak 365/366 hari.
Kalender Hijriah muslim dihitung menggunakan siklus bulan, sedangkan kalender Masehi dihitung berdasarkan rotasi bumi saat mengelilingi matahari.
Fenomena 33 tahun sekali ini sebelumnya terjadi pada tahun 1997.
Diperkirakan, fenomena ini akan terjadi lagi di tahun 2030 serta 2063 mendatang. MG 25 Maria Yakomin Angella Unawekla
Editor : M. Ainul Budi