Rizal Djibran pun melaporkan Sarah ke Polda Metro Jaya pada Rabu (15/3) kemarin. Aktor berusia 45 tahun tersebut melaporkan Sarah dengan tudingan pencemaran nama baik dan fitnah mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP.
BACA JUGA : Meichan Putuskan Kembali Tekuni Dunia Hiburan Meski Sempat Vakum Lama
“Penyampaian Sarah ke publik itu telah menyerang kehormatan serta fitnah terhadap Rizal Djibran,” kata Denny Lubis kuasa hukum Rizal.Laporan tersebut untuk membantah Sarah atas pengakuannya mengalami KDRTdan mengalami hubungan seks menyimpang.
Menurut Denny Lubis, apa yang disampaikan Sarah tidak sesuai dengan fakta. “Ketika wawancara oleh penyelidik (terkait laporan Sarah ke Rizal Djibran) maka kita ketahui peristiwa hukum itu tidak seperti apa ada di bukti dan fakta dimiliki Rizal. “jelas Denny.
Dia juga mengungkapkan, Rizal sebenarnya tidak mau melaporkan balik Sarah. Aktor kerap bermain sinetron kolosal sebenarnya menginginkan perdamaian. Namun karena tidak ada pembicaraan mengarah ke perdamaian dengan pihak Sarah, ia pun lalu membuat laporan polisi.
Rizal sendiri menyayangkan harus berkonflik dengan Sarah dan sempat menjadi perempuan spesial dalam hidupnya. Sebelumnya, Sarah mengaku telah mengalami KDRT dan hubungan seks menyimpang memutuskan melaporkan Rizal Djibran ke Polda Metro Jaya. (*0
Editor:Winardyasto HariKirono
Foto:Istimewa
Sumber Berita:jawapos.com
Editor : Safitri