Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Penyanyi Ricky Martin Dapat Surat Perintah Penahanan di Puerto Rico

Alvioniza • Minggu, 3 Juli 2022 | 21:13 WIB
Ricky Martin berpose untuk fotografer setibanya di pemutaran perdana film
Ricky Martin berpose untuk fotografer setibanya di pemutaran perdana film
JAKARTA, RADARJEMBER.ID - Penyanyi Latin asal Puerto Rico, yang sukses dengan lagu Livin' La Vida Loca, Ricky Martin, dikabarkan mendapatkan surat penahanan dari seorang hakim, seperti dikutip dari Associated Press.

Perintah itu ditandatangani pada Jumat (1/7) waktu setempat, dan pihak berwenang mengunjungi kota pesisir utara Dorado, tempat penyanyi itu tinggal, untuk mencoba menjalankan perintah itu, kata juru bicara polisi Axel Valencia. "Sampai sekarang, polisi belum bisa menemukannya," kata Valencia.

Humas Martin tidak segera membalas permintaan komentar lebih lanjut. Belum diketahui siapa yang meminta perintah penahanan tersebut. Valencia mengatakan dia tidak bisa memberikan rincian lebih lanjut karena perintah itu diajukan di bawah Undang-undang Kekerasan dalam Rumah Tangga Puerto Rico.

Di sisi lain, sebuah surat kabar Puerto Rico El Vocero, menyebut perintah itu menyatakan Martin dan pihak terkait telah berkencan selama tujuh bulan. Laporan tersebut mengutip perintah yang menyatakan bahwa mereka sudah putus dua bulan lalu, tetapi pemohon mengatakan Martin tidak menerima perpisahan itu dan telah terlihat berkeliaran di dekat rumah pemohon setidaknya tiga kali. "Pemohon khawatir akan keselamatannya," jelas El Vocero mengutip perintah itu.

Valencia mengatakan bahwa perintah tersebut melarang Martin menghubungi atau menelepon orang yang bersangkutan.

Hakim nantinya akan menentukan pada sidang apakah perintah tersebut harus tetap berlaku atau dicabut. Dia menambahkan, biasanya perintah tersebut dilaksanakan minimal selama satu bulan.

Valencia mencatat bahwa orang yang mengajukan perintah penahanan tidak menghubungi polisi, yang akan melibatkan jaksa untuk menentukan apakah ada cukup bukti untuk mengajukan tuntutan. Sebaliknya, permintaan itu langsung ke pengadilan. (*)

 

Editor : Yerri Arintoko Aji

Foto : APnews/Vianney Le Caer/Invision/AP File

Sumber Berita : Antara Editor : Alvioniza
#entertainment