Radar Jember – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bergerak cepat mengisi kekosongan kursi kepemimpinan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Harli Siregar, resmi menugaskan Koordinator Bidang Intelijen, Herlangga Wisnu Murdianto, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kajari Karo terhitung sejak Senin (6/4).
Langkah darurat ini diambil menyusul penarikan massal pejabat Kejari Karo ke Jakarta oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Baca Juga: Ahmad Sahroni Terus Soroti Amsal Sitepu dan Danke Rajagukguk
Sebagaimana diketahui, Kajari Karo Danke Rajagukguk, kasi pidsus, serta dua jaksa penuntut umum (JPU) ditarik untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait polemik kasus videografer Amsal Sitepu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Rizaldi, menegaskan bahwa penunjukan Plh ini bertujuan agar fungsi pelayanan hukum di Tanah Karo tetap berjalan optimal meski pimpinan definitif sedang dinonaktifkan sementara.
“Pelaksana harian ditunjuk Herlangga Wisnu Murdiyanto,” ujar Rizaldi.
Herlangga sendiri bukan sosok asing dalam posisi ini. Sebelumnya, ia juga sempat dipercaya mengemban amanah sebagai Plh Kajari Padang Lawas (Palas) pada Januari 2026 lalu sebelum kembali ke markas Kejati Sumut.
Baca Juga: Ahmad Sahroni Terus Soroti Amsal Sitepu dan Danke Rajagukguk
"Iya, setelah ada Kajari definitif balik lagi ke Kejati sebagai koordinator," tambah Rizaldi.
Pemeriksaan Internal di Jakarta
Eksodus para jaksa asal Karo ini merupakan buntut dari dugaan pelanggaran etik dan ketidakprofesionalan dalam menangani perkara Amsal Christy Sitepu.
Tim Intelijen Kejagung dilaporkan telah mengamankan para jaksa tersebut sejak akhir pekan lalu untuk menjalani proses eksaminasi.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa tim Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) saat ini tengah menguliti aspek profesionalitas dalam penanganan perkara tersebut.
"Sabtu malam, benar sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung," kata Anang, Minggu (5/4).
Ia juga menegaskan bahwa institusinya tidak akan segan menjatuhkan hukuman jika ditemukan bukti penyimpangan prosedur.
"Bahwa terhadap Kejari Karo, Kasipidsus, dan para Kasubsi atau JPU yang menangani kasus tersebut saat ini sudah ditarik ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi dan dieksaminasi nantinya... Apabila nanti terbukti ada pelanggaran, maka akan ada sanksi dari internal. Tunggu saja hasilnya," pungkas Anang.
Editor : Imron Hidayatullahh