RADAR JEMBER - Mabes Polri mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus peredaran narkotika yang menyeret nama mantan Kapolres Bima Kota.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi telah mengambil alih proses pengejaran terhadap Ko Erwin, seorang daftar pencarian orang (DPO) yang menjadi kunci dalam jaringan kasus narkoba tersebut.
Langkah ini diambil untuk mempercepat proses penangkapan serta memastikan pengusutan kasus dilakukan secara lebih mendalam dan profesional di tingkat pusat.
Fokus Pencarian dan Eskalasi Kasus
Ko Erwin merupakan sosok yang diduga kuat memiliki keterkaitan erat dalam peredaran narkoba yang juga melibatkan mantan Kapolres Bima Kota. Dengan diambilalihnya kasus ini oleh Bareskrim, ruang gerak tersangka dipastikan akan semakin sempit.
Koordinasi Lintas Wilayah: Bareskrim kini mengoordinasikan seluruh sumber daya kepolisian di berbagai wilayah untuk mendeteksi keberadaan tersangka.
Komitmen Institusi: Pengambilalihan ini menegaskan komitmen Polri untuk tidak pandang bulu dalam menindak tegas siapapun yang terlibat dalam jaringan narkoba, termasuk oknum internal maupun pihak swasta yang bekerja sama dengan mereka.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan perwira menengah kepolisian yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba.
Ko Erwin sendiri telah ditetapkan sebagai DPO setelah serangkaian pengembangan penyidikan menunjuk pada keterlibatannya sebagai pemasok atau penghubung utama dalam jaringan tersebut.
Upaya Penegakan Hukum
Pihak Bareskrim Polri mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan Ko Erwin untuk segera melapor kepada pihak berwajib. Polri menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan.
Hingga saat ini, tim khusus terus bekerja di lapangan untuk memantau titik-titik yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Editor : M. Ainul Budi