RADAR JEMBER - Sebelumnya di PN Jember juga terjadi vonis terhadap kasus fidusia. Kini, pun terjadi di PN Surabaya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa berinisial AN atas kasus penyalahgunaan perjanjian fidusia.
Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindakan melawan hukum dengan mengalihkan objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari pihak perusahaan pembiayaan (leasing).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa tindakan terdakwa telah melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Kasus ini bermula ketika terdakwa tidak lagi melakukan pembayaran angsuran kendaraan, namun saat akan dilakukan penagihan, objek jaminan tersebut diketahui telah dipindahtangankan.
Putusan ini diharapkan menjadi peringatan bagi debitur agar tidak sembarangan mengalihkan kendaraan yang masih dalam status kredit, karena merupakan tindak pidana.
Editor : M. Ainul Budi