RADAR JEMBER - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri dijadwalkan akan menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, pada Kamis (19/2/2026).
Sidang ini merupakan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran berat terkait penyalahgunaan narkotika yang menjerat perwira menengah tersebut.
Karopenmas Divisi Humas Polri menyatakan bahwa persidangan besok akan fokus pada pembuktian pelanggaran etika profesi kepolisian.
AKBP Didik terancam sanksi berat, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), jika terbukti melakukan tindakan yang mencoreng martabat institusi Polri.
Sidang ini menjadi bagian dari komitmen Polri untuk bersikap transparan dan tegas terhadap setiap personel yang terlibat dalam jaringan barang haram.
Publik menantikan hasil putusan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban Polri dalam menjaga integritas internalnya.
Editor : M. Ainul Budi