RADAR JEMBER - Mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro resmi dinonaktifkan dan kini berstatus tersangka setelah diduga menerima aliran dana Rp1 miliar dari bandar narkoba berinisial E.
Namanya mencuat dalam pengembangan kasus yang lebih dulu menjerat eks Kasat Resnarkoba AKP Malaungi, dengan temuan sabu 488 gram yang diduga akan diedarkan di Pulau Sumbawa.
Kadiv Humas Polri Johnny Eddizon Isir menyebut, berdasarkan pemeriksaan sementara, barang bukti narkoba yang berada pada Didik diduga diperoleh dari jaringan yang sama.
Sejak kasus ini bergulir, Didik dilaporkan tidak lagi masuk kantor dan menjalani pemeriksaan intensif di Mabes Polri.
Tak hanya dugaan aliran dana, penyidik juga menemukan koper berisi berbagai jenis narkoba di kediaman seorang anggota di Tangerang, yang dikaitkan dengan Didik.
Barang bukti tersebut meliputi sabu 16,3 gram, ekstasi puluhan butir, alprazolam, happy five, hingga ketamin.
Kasubdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap menyatakan narkoba itu diduga untuk dikonsumsi sendiri.
Meski hasil tes urine Didik dan istrinya dinyatakan negatif, uji rambut menunjukkan hasil positif.
Atas perbuatannya, ia dijerat sejumlah pasal dalam KUHP dan UU Psikotropika dengan ancaman hukuman hingga penjara seumur hidup.
Editor : M. Ainul Budi