RADAR JEMBER - Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, kini memasuki babak baru.
Kepolisian telah menetapkannya sebagai tersangka setelah serangkaian pemeriksaan mendalam mengungkap fakta-fakta mengejutkan di balik keterlibatannya dalam jaringan barang haram tersebut.
Berikut adalah poin-poin utama dalam fakta kasus tersebut:
1. Ditetapkan Sebagai Tersangka Berkat "Nyanyian" Anak Buah
Keterlibatan AKBP Didik mulai terkuak setelah mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Maulangi (ML), memberikan keterangan kepada penyidik. AKP ML yang lebih dulu ditangkap menyebutkan adanya keterlibatan sang atasan dalam peredaran narkoba tersebut.
2. Penemuan Sekoper Narkoba di Rumah Polwan
Penyidik berhasil mengamankan sebuah koper putih berisi berbagai jenis narkotika yang disimpan di kediaman seorang anggota Polwan berinisial Aipda D di kawasan Tangerang, Banten. Barang bukti yang disita meliputi:
Sabu seberat 16,3 gram.
Ekstasi sebanyak 49 butir (dan 2 butir sisa pakai).
Psikotropika jenis Alprazolam (19 butir) dan Happy Five (2 butir).
Ketamin seberat 5 gram.
3. Hasil Tes Rambut Positif
Meskipun hasil tes urine awal terhadap AKBP Didik menunjukkan hasil negatif, pemeriksaan lebih lanjut melalui uji rambut oleh Divisi Propam Polri menunjukkan hasil positif. Hal ini menguatkan dugaan bahwa yang bersangkutan telah mengonsumsi narkotika sejak Agustus 2025.
4. Diduga untuk Konsumsi Pribadi
Berdasarkan pemeriksaan sementara oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, sekoper narkoba tersebut diduga kuat untuk dikonsumsi sendiri oleh AKBP Didik dan bukan untuk diperjualbelikan. Namun, polisi juga tengah mendalami dugaan aliran dana sebesar Rp1 miliar yang berkaitan dengan kasus ini.
5. Pengejaran Bandar Berinisial E
Polisi kini telah mengantongi identitas lengkap seorang bandar berinisial E yang diduga menjadi pemasok utama narkotika kepada jaringan ini. Saat ini, tim gabungan tengah melakukan pengejaran intensif untuk menangkap pemasok besar tersebut.
6. Terancam Hukuman Seumur Hidup
Atas perbuatannya, AKBP Didik disangka melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta UU Psikotropika. Ia terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. Selain proses pidana, ia dijadwalkan menjalani sidang kode etik pada Kamis, 19 Februari 2026.