RADAR JEMBER - Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka kasus kepemilikan dan peredaran narkoba setelah penyidik menemukan koper putih berisi berbagai jenis narkotika miliknya di rumah Aipda Dianita Agustina.
“Penyidik menuju kediaman Aipda Dianita dan menemukan koper itu yang telah lebih dulu diamankan personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan,” ujar Kombes Pol.
Zulkarnain Harahap. Barang bukti yang disita meliputi sabu 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai (23,5 gram), 19 butir aprazolam, 2 butir happy five, serta 5 gram ketamin.
Nama Didik sebelumnya terseret kasus narkoba setelah Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, Malaungi ditetapkan sebagai tersangka.
Saat penyidikan, Malaungi mengaku menyetor Rp1 miliar ke Didik karena dimintai uang Rp1,8 miliar untuk pembelian mobil Alphard.
Editor : M. Ainul Budi