RADAR JEMBER - Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dinonaktifkan dari jabatannya dan diperiksa di mabes polri atas dugaan menerima aliran uang Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.
Hal itu setelah Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan tindakan tegas terhadap AKP Malaungi, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Bima Kota, yang resmi dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian setelah terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Nyanyian AKP Malaungi Seret Kapolres ke Pusaran Kasusnya
Setelah AKP Malaungi dipecat atau PTDH, kini Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) juga menonaktifkan AKBP Didik Putra Kuncoro dari jabatan Kapolres Bima Kota.
Hal itu juga telah dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid pada Kamis (12/2/2026). "Kapolres (AKBP Didik) sudah dinonaktifkan," katanya.
Kholid menyampaikan bahwa AKBP Didik Putra Kuncoro tengah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.
"Sedang dilakukan pemeriksaan di mabes," ucapnya singkat.
Nama AKBP Didik turut terseret setelah "nyanyian" AKP Malaungi selaku Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota yang telah dipecat dari Polri karena diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba.
Adapun AKP Malaungi telah ditetapkan sebagai tersangka dan juga dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri pada Senin (9/2/2026).
Jejak Kasus Menyeret AKBP Didik
AKP Malaungi mendapat telepon dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.
Melalui sambungan telepon itu, Koko Erwin menawarkan uang ‘bantuan’ untuk AKP Malaungi.
Uang senilai Rp 1 miliar itu disebut diminta oleh Kapolres Bima Kota AKBP Didik untuk membeli mobil Alphard baru. Hal itu menurut keterangan Asmuni, kuasa hukum AKP Malaungi.
Dari cerita yang disampaikan advokat Asmuni, bandar narkoba Koko Erwin mengetahui bahwa AKP Malaungi butuh uang senilai Rp 1,8 miliar untuk membeli Mobil Toyota Alphard.
Editor : M. Ainul Budi