RADAR JEMBER- Jabatan Kapolres Bima Kota resmi ditanggalkan dari AKBP Didik Putra Kuncoro.
Perwira menengah Polri tersebut dinonaktifkan dari posisinya setelah muncul dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika.
Saat ini, AKBP Didik tengah menjalani pemeriksaan intensif di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Kabar mengenai pencopotan ini dikonfirmasi langsung oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Jhonny Eddizon Isir. "Benar (dinonaktifkan dan diperiksa)," ungkap Jhonny pada Jumat (13/2/2026).
Senada dengan hal tersebut, Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kombes Pol. Muhammad Kholid, menjelaskan bahwa penanganan kasus yang menyeret AKBP Didik kini telah diambil alih sepenuhnya oleh Mabes Polri.
Nama AKBP Didik mencuat setelah pengembangan kasus yang menjerat anak buahnya, yakni mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
Sebelumnya, AKP Malaungi telah lebih dulu dipecat dan ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan 486 gram sabu.
Kasus ini sendiri bermula dari penangkapan seorang anggota Polres Bima Kota, Bripka Karol, bersama istrinya pada akhir Januari lalu.
Dari hasil penyelidikan, muncul dugaan adanya aliran dana sebesar Rp1 miliar dari bandar narkoba yang menyeret nama sang Kapolres.
Untuk mengisi kekosongan pimpinan di Polres Bima Kota, Polda NTB telah menunjuk AKBP Catur Erwin Setiawan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolres.
AKBP Catur sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB.
Sejak kasus ini bergulir dan anak buahnya tertangkap, AKBP Didik dilaporkan sudah tidak terlihat berkantor di Mapolres Bima Kota hingga akhirnya resmi dinonaktifkan untuk mempermudah proses penyidikan di Jakarta.
Editor : M. Ainul Budi