Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

KABUR? Kapolres Bima Sempat Kabur ke Pelosok Saat Penetapan Status Tersangkanya

M. Ainul Budi • Selasa, 10 Februari 2026 | 17:25 WIB
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro

RADAR JEMBER - Situasi di internal Polres Bima Kota kian memanas. Di tengah gemparnya penetapan Kasat Narkoba sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika, kini giliran sang pucuk pimpinan, Kapolres Bima Kota, yang memicu spekulasi publik setelah diduga meninggalkan wilayah hukumnya tanpa kejelasan.

Laporan terbaru menyoroti beberapa kejadian krusial yang saling berkaitan:

Dugaan Keberadaan di Bali: Kapolres Bima Kota dikabarkan diduga melarikan diri atau berpindah ke Bali secara mendadak.

Langkah ini memicu tanda tanya besar karena dilakukan tepat saat penyidikan kasus narkoba di lingkup internalnya sedang mencapai puncaknya.

Kejatuhan Kasat Narkoba: Sebelumnya, pihak berwenang telah resmi menetapkan Kasat Narkoba Polres Bima Kota sebagai tersangka.

Hal ini menguatkan dugaan adanya "lingkaran setan" peredaran gelap narkoba di dalam institusi tersebut.

Ketidakhadiran di Mapolres: Menghilangnya Kapolres dari aktivitas kedinasan di Bima Kota menambah kecurigaan adanya upaya menghindari pemeriksaan atau keterlibatan lebih jauh dalam skandal yang sama.

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) tengah mendalami dugaan keterlibatan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus peredaran narkoba yang menjerat mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid mengatakan, pengusutan perkara tidak hanya difokuskan pada tersangka utama, tetapi juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami proses sesuai ketentuan. Saat ini masih dalam tahap pendalaman dan pemeriksaan,” kata Kholid, Senin (9/2/2026).

AKP Malaungi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang Kode Etik Profesi Polri yang digelar di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB.

Dalam sidang tersebut, Malaungi dinyatakan melanggar kode etik berat. Usai sidang, yang bersangkutan langsung diamankan di sel Propam Polda NTB.

Kasus ini terungkap setelah penyidik menemukan narkotika jenis sabu seberat 488 gram di rumah dinas AKP Malaungi yang berada di kompleks Asrama Polres Bima Kota. Temuan itu kemudian dikembangkan dan mengarah pada jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Editor : M. Ainul Budi
#narkoba #Kapolres Bima #polda ntb #Polres Bima Kota #AKBP Didik Putra Kuncoro