Dalam pemeriksaan terbaru, lembaga antirasuah tersebut menemukan bahwa Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin memiliki keterlibatan aktif di belasan badan usaha.
Poin-Poin Utama Temuan
Berdasarkan hasil klarifikasi LHKPN dan penelusuran tim Direktorat LHKPN KPK, berikut adalah detail temuan tersebut:
Rangkap Jabatan: Pejabat yang bersangkutan tercatat menjabat sebagai pengurus atau memiliki peran strategis di 12 perusahaan.
Profil Perusahaan: Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di berbagai sektor, yang memicu kekhawatiran adanya potensi konflik kepentingan (conflict of interest).
Fokus Pemeriksaan: KPK kini mendalami apakah kepemilikan saham atau jabatan tersebut berkontribusi pada penambahan harta kekayaan yang tidak wajar atau melanggar aturan disiplin PNS mengenai kepemilikan bisnis.
Respons dan Tindak Lanjut
KPK menekankan bahwa meskipun seorang PNS diperbolehkan memiliki investasi, namun keterlibatan aktif dalam kepengurusan banyak perusahaan bagi seorang pejabat pajak adalah hal yang sangat rawan.
Potensi Pelanggaran: Adanya risiko penyalahgunaan wewenang mengingat posisi strategis yang bersangkutan di direktorat jenderal pajak.
Klarifikasi Lanjutan: KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menindaklanjuti status disiplin dan etika profesi pejabat tersebut.
Transparansi Harta: Penemuan ini merupakan bagian dari upaya masif KPK dalam memvalidasi laporan kekayaan pejabat yang terlihat tidak sesuai dengan profil pendapatan resminya.