JEMBER, Radar Ijen - Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menampar wajah peradilan. Seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok diciduk bersama uang tunai ratusan juta rupiah.
Ironisnya, kasus ini muncul di tengah euforia kenaikan tunjangan hakim yang melonjak hingga lima kali lipat. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan OTT tersebut. “Ada ratusan juta (rupiah),” ujarnya singkat.
Uang itu diduga kuat berkaitan dengan penanganan perkara di PN Depok.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan, penyidik masih mendalami konstruksi perkara.
Termasuk dugaan aliran uang dari pihak tertentu kepada aparat penegak hukum. “Ini sedang kami dalami,” kata Asep.
Dilansir dari JawaPos Wakil ketua PN Depok, Bambang Setyawan diamankan oleh KPK, dalam OTT yang berlangsing di Depok, Kamis (5/2) malam.
Penangkapan Wakil Ketua PN Depok tersebut diduga berkaitan dengan praktik suap, dalam penanganan perkara sengketa lahan yang tengah bergulir di wilayah Depok.
Selain Bambang Setyawan, KPK juga mengamankan sejumlah pihak lain dalam operasi tersebut.
Dibalik peristiwa tersebut, pemerintah baru saja mengerek tunjangan hakim melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025.
Dalam regulasi itu, tunjangan hakim naik signifikan, bahkan di level tertentu tembus lebih dari Rp 100 juta per bulan.
Kenaikan tunjangan tersebut semula diharapkan menjadi jawaban atas tuntutan kesejahteraan sekaligus benteng integritas hakim.
Namun, OTT di Depok justru memunculkan pertanyaan besar, apakah kesejahteraan tinggi otomatis menjamin bersihnya peradilan?.
Kasus ini menambah daftar panjang aparat penegak hukum yang terjerat OTT. Publik kembali diingatkan bahwa persoalan korupsi di lembaga peradilan bukan semata soal gaji atau tunjangan.
Melainkan soal integritas personal dan sistem pengawasan yang masih rapuh.
KPK memastikan proses hukum akan berjalan. Lembaga antirasuah itu juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, seiring pendalaman bukti dan pemeriksaan lanjutan.
Editor : M. Ainul Budi