RADAR JEMBER - Bupati Sidoarjo Subandi bersama sang anak yang juga anggota DPRD Sidoarjo digemparkan dengan kasus dugaan pidana.
areskrim Polri meningkatkan kasus dugaan penipuan senilai Rp 28 miliar yang melibatkan Bupati Sidoarjo, Subandi dan anggota DPRD Sidoarjo M Rafi Wibisono ke tahap penyidikan.
Kasus dugaan penipuan itu dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri oleh Dimas Yemahura Alfarauq pada 16 September 2025 dan teregister dengan Nomor: LP/B/451/IX/2025/SPKT/ Bareskrim Polri.
"Alhamdulillah Bareskrim Polri menyatakan perkaranya sudah naik pada tingkat penyidikan. Hari ini saya menerima pemberitahuan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (21/1).
Ia menyebut Surat Perintah Tugas Penyidikan untuk kasus tersebut tertuang melalui surat SP.Gas. Sidik/70.2b /I/RES.1.11./2026/ Dittipidum, tanggal 20 Januari 2026.
Dimas menjelaskan Subandi bersama anaknya yakni Rafi melakukan tindakan penipuan dengan modus investasi perumahan terhadap kliennya.
Keduanya, kata dia, menjanjikan adanya rencana pem-bangunan proyek perumahan dan meminta dana investasi.
Editor : M. Ainul Budi