RADAR JEMBER — Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan AGT (38), istri seorang pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari, Papua Barat.
Pelaku, Yahya Himawan (29), ternyata sempat meminta uang tebusan sebesar Rp 10 juta kepada suami korban setelah menghabisi nyawa perempuan tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Agung Gumara Samosir, menjelaskan bahwa pelaku menghubungi suami korban menggunakan handphone milik AGT.
Di situlah Yahya meminta uang tebusan dengan berpura-pura mengetahui keberadaan korban.
“Pelaku menggunakan handphone milik korban untuk menghubungi suaminya. Dalam komunikasi itu, pelaku meminta uang tebusan,” ujar Agung, dikutip dari detikSulsel, Kamis (13/11/2025).
Agung menambahkan bahwa permintaan tebusan tersebut dilakukan setelah pelaku melakukan pembunuhan. Pelaku dan suami korban bahkan sempat terlibat percakapan melalui sambungan telepon.
“Benar, pelaku meminta tebusan Rp 10 juta. Setelah melakukan pembunuhan, ia menguasai handphone milik korban,” terangnya.
Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi. Suami korban justru merasa curiga dan kemudian melaporkan kejadian itu kepada polisi setelah berupaya menanyakan keberadaan istrinya melalui pelaku.
“Tentu saja kita mendampingi suaminya. Pada saat itu suaminya merespons dan menanyakan keberadaan istrinya,” jelas Agung.
Peristiwa pembunuhan itu sendiri terjadi di rumah korban di kawasan Reremi Puncak, Manokwari, pada Senin (10/11). Setelah membunuh AGT, pelaku membawa jasad korban dan menguburkannya di septic tank sebuah rumah kosong tidak jauh dari lokasi kejadian.
Penulis : Muhammad Robitunni'am