RADAR JEMBER – Kasus dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah yang melibatkan biro perjalanan Indonesia Haji Training Centre (IHTC) kini resmi naik ke tahap penyelidikan.
Langkah ini dilakukan setelah sejumlah calon jamaah melaporkan bahwa keberangkatan mereka ke Tanah Suci tak kunjung terealisasi, meskipun telah melakukan pembayaran penuh kepada pihak penyelenggara.
Namun, hingga waktu yang dijanjikan, tidak ada satupun jamaah yang berangkat, dan pihak biro disebut sulit dihubungi.
Berdasarkan keterangan korban, mereka telah menyetor biaya keberangkatan dengan nominal antara Rp33,5 juta hingga Rp38 juta per orang. Namun hingga kini, tak satu pun dari mereka berangkat ke Tanah Suci seperti yang dijanjikan pihak biro.
Yang lebih memprihatinkan, sejumlah jemaah yang sempat tiba di Arab Saudi justru diminta untuk membayar tiket kepulangan secara mandiri dengan kisaran biaya antara Rp17 juta hingga Rp24 juta.
Padahal, sesuai perjanjian awal, seluruh biaya perjalanan termasuk tiket pulang-pergi seharusnya sudah termasuk dalam paket yang ditawarkan IHTC.
Penasihat hukum para korban, Rosi Armitasari, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya telah diminta kepolisian untuk menyiapkan seluruh dokumen pendukung, mulai dari kwitansi pembayaran hingga perlengkapan umrah yang sempat diberikan pihak biro.
Sementara itu, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri menyebut bahwa IHTC tidak memiliki izin resmi sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
Dengan demikian, biro tersebut dinyatakan ilegal dan tidak tercatat dalam sistem Siskopatuh milik Kemenag.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan korban dan pengelola IHTC.
Sementara para jemaah berharap uang mereka dapat segera dikembalikan dan pihak yang bertanggung jawab dapat diproses secara hukum.
Penulis: Yasmin Alia Zuhriasa
Editor : M. Ainul Budi