RADAR JEMBER - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tetap mendorong mantan Menko Polhukam Mahfud MD untuk menyampaikan laporan resmi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek kereta cepat Jakarta-Bandung (Whoosh).
Meskipun begitu, lembaga antirasuah itu mengaku terbuka menerima segala bentuk informasi atau data pendukung yang dimiliki Mahfud.
“Terima kasih informasi awalnya, dan jika memang Prof. Mahfud ada data yang nanti bisa menjadi pengayaan bagi KPK, maka kami akan sangat terbuka untuk kemudian mempelajari dan menganalisisnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (20/10).
Budi menegaskan, KPK akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat secara aktif, termasuk melakukan pengumpulan informasi awal yang relevan.
“Dalam artian bahwa dari setiap informasi awal yang masyarakat sampaikan kepada KPK, KPK tentu akan melakukan pulbaket atau melakukan pengumpulan bahan keterangan lainnya untuk melengkapi informasi awal yang sudah disampaikan oleh masyarakat,” jelasnya.
Sebelumnya, Mahfud MD dalam kanal YouTube pribadinya Mahfud MD Official (14 Oktober 2025) mengungkapkan adanya kejanggalan biaya proyek kereta cepat yang diduga menjadi indikasi korupsi. Ia menyoroti perbedaan mencolok biaya pembangunan per kilometer antara Indonesia dan Tiongkok.
“Menurut perhitungan pihak Indonesia, biaya per satu kilometer kereta Whoosh itu 52 juta dolar Amerika Serikat. Akan tetapi, di China sendiri, hitungannya 17-18 juta dolar AS. Naik tiga kali lipat,” kata Mahfud.
“Ini siapa yang menaikkan? Uangnya ke mana? Naik tiga kali lipat. 17 juta dolar AS ya, dolar Amerika nih, bukan rupiah, per kilometernya menjadi 52 juta dolar AS di Indonesia. Nah, itu mark up. Harus diteliti siapa yang dulu melakukan ini.” Tambahnya
Imbauan kepada Mahfud untuk membuat laporan resmi sempat disampaikan KPK pada Kamis (16/10). Namun Mahfud menanggapi imbauan itu dengan mempertanyakan logika di balik permintaan laporan tersebut.
“Agak aneh ini, KPK meminta saya melapor tentang dugaan mark up Whoosh. Di dalam hukum pidana, jika ada informasi tentang dugaan peristiwa pidana mestinya aparat penegak hukum (APH) langsung menyelidiki, bukan minta laporan. Bisa juga memanggil sumber info untuk dimintai keterangan,” tulis Mahfud melalui akun X pribadinya @mohmahfudmd, Sabtu (18/10).
Lebih lanjut, Mahfud menyampaikan bahwa laporan resmi seharusnya dibuat jika aparat belum mengetahui adanya suatu peristiwa. Namun dalam kasus Whoosh, kata dia, informasi tersebut sudah tersebar luas di ruang publik.
“Dalam kaitan dengan permintaan agar saya membuat laporan, ini kekeliruan yang kedua dari KPK. Yang berbicara soal kemelut Whoosh itu sumber awalnya bukan saya. Seperti saya sebut di podcast terus terang yang awalnya menyiarkan itu adalah NusantaraTV dalam rubrik 'Prime Dialog' edisi 13 Oktober 2025 dengan narasumber Agus Pambagyo dan Antony Budiawan,” tuturnya.
Penulis: Ahmad Hendi Aprilianto
Editor : M. Ainul Budi