RADAR JEMBER – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengaku bingung karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta dirinya melaporkan dugaan mark up proyek Whoosh.
Mahfud menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, lembaga penegak hukum seharusnya bisa langsung melakukan penyelidikan tanpa menunggu laporan.
"Agak aneh ini, KPK meminta saya melapor tentang dugaan mark up Whoosh. Di dalam hukum pidana, jika ada informasi tentang dugaan peristiwa pidana mestinya aparat penegak hukum (APH) langsung menyelidiki, bukan minta laporan. Bisa juga memanggil sumber info untuk dimintai keterangan," ujar Mahfud dalam cuitan di akun X @mohmahfudmd, Sabtu (18/10).
Menurut Mahfud, laporan hanya diperlukan apabila ada peristiwa yang tidak diketahui aparat penegak hukum, seperti penemuan mayat. Namun, bila peristiwa tersebut sudah diketahui publik, penyelidikan bisa langsung dilakukan.
"Dalam kaitan dengan permintaan agar saya membuat laporan, ini kekeliruan yang kedua dari KPK. Yang berbicara soal kemelut Whoosh itu sumber awalnya bukan saya. Seperti saya sebut di podcast terus terang yang awalnya menyiarkan itu adalah NusantaraTV dalam rubrik 'Prime Dialog' edisi 13 Oktober 2025 dengan narasumber Agus Pambagyo dan Antony Budiawan," ucapnya.
Mahfud mengatakan dirinya mempercayai kredibilitas para narasumber tersebut sehingga mengangkat ulang pembahasan itu dalam podcast miliknya.
"Jadi, jika memang berminat menyelidiki Whoosh, KPK tak usah menunggu laporan dari saya. Panggil saja saya dan saya akan tunjukkan siaran dari Nusantara TV tersebut," tutur Mahfud.
"Setelah itu panggil NusantaraTV, Antoni Budiawan dan Agus Pambagyo untuk menjelaskan. Bukan diperiksa loh, tapi dimintai keterangan," tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, KPK melalui Juru Bicara Budi Prasetyo menegaskan bahwa lembaganya memiliki dua pendekatan dalam menangani kasus dugaan korupsi, yakni melalui laporan masyarakat dan metode case building atau pembangunan perkara.
"Proaktif untuk menindaklanjuti setiap laporan aduan masyarakat maupun proaktif melakukan case building dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi," kata Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (20/10).
Budi menilai informasi yang disampaikan masyarakat, termasuk dari tokoh publik seperti Mahfud MD, merupakan bentuk partisipasi positif dalam pemberantasan korupsi.
"Oleh karenanya, KPK selalu terbuka kepada masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi dan data awal yang valid adanya dugaan tindak pidana korupsi," tutur Budi.
"Silakan dapat menyampaikan kepada KPK, baik nantinya akan menjadi informasi awal maupun pengayaan bagi KPK dalam penanganan suatu perkara," tandasnya.(MGM2)
Penulis : Muhammad Robitunni'am
Redaktur : Ainul Budi