Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Hotman Paris Masih Pertanyakan Bukti Nadiem Makarim Dijadikan Tersangka, Sentil Keras Kejaksaan dengan Klaim Audit BPKP

M. Ainul Budi • Jumat, 10 Oktober 2025 | 21:36 WIB
Pengacara Hotman Paris Hutapea
Pengacara Hotman Paris Hutapea

RADAR JEMBER - Sidang mantan praperadilan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali dilanjutkan.

Tim pengacara Nadiem Makarim mengajukan gugatan untuk meminta peninjauan kembali penetapan status tersangkanya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam sidang terbaru, Hotman Paris yang menjadi pengacara Nadiem mengklaim bahwa kliennya tak merugikan negara terkait dengan dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut.

Hotman Paris Klaim Nadiem Jadi Tersangka tanpa Bukti

Hotman Paris mempertanyakan perhitungan mengenai kerugian negara yang disebabkan oleh Nadiem hingga statusnya naik menjadi tersangka.

“Kalau ada kerugian negara, hitung-hitungannya mana? Belum lagi audit resmi, ini hitung-hitungnya pun nggak ada,” ujar Hotman Paris kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Oktober 2025.

Pengacara kondang itu juga mengklaim bahwa Nadiem ditetapkan sebagai tersangka saat belum ada perhitungan resmi mengenai angka kerugian negara.

“Jaksa mengatakan di-ekspos, ada memang berita acara ekspos, tapi hitung-hitungannya nggak ada. Masih ditulis ‘akan dihitung.’ Jadi, sudah ditetapkan tersangka bahkan ditahan, belum tahu hitung-hitungannya ada,” imbuhnya.

Hotman Paris: BAP Nadiem Makarim Sangat Umum

Hotman pun menyebutkan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nadiem pun tidak ada detail lain, seperti jumlah angka hingga kerugian yang ditimbulkan.

“Tiga BAP-nya Nadiem sangat umum, general. Makanya kita mengatakan ini benar-benar melanggar hukum acara tentang dua minimum alat bukti,” tambahnya.

Hotman Paris Bawa Hasil Perhitungan BPKP

Dalam kesempatan yang sama, Hotman menunjukkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Ini BPKP sudah menghitung untuk tahun 2020, 2021, 2022 tidak ada kerugian negara. Ini hasil perhitungan BPKP. Di sini banyak disebutkan tepat waktu, tepat sasaran, harganya normal. Ini resmi ada semua kata-kata itu,” paparnya.

“Dan ini sudah dicek ke lebih dari 20 provinsi, berapa persen guru yang terima laptop itu? Berapa persen murid? Berapa persen kepala sekolah? Di sini ada analisanya semua sampai angka-angka semua,” kata Hotman.

Hasil audit dari BPKP itu, kata Hotman mendapatkan hasil yang memuaskan dari para guru.

“Kalau ternyata tidak ada kerugian negara, kata BPKP tidak ada korupsi,” tegasnya.

Sebut Kasus Nadiem Sebagai Kasus Teraneh

Menjadi tim pengacara Nadiem, Hotman pun menyebut bahwa persoalan hukum yang dihadapi Nadiem adalah sesuatu yang aneh.

“Ini benar-benar kasus teraneh yang pernah saya temukan selama 43 tahun sebagai pengacara,” sambungnya.

“Kunci korupsi itu ada hitung-hitungan kerugian negara dan itu harus ada sebagai minimum alat bukti sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Ini sudah dihitung BPKP, BPKP menyatakan tak ada kerugian negara. Kalau harga normal berarti nggak ada kerugian negara,” terangnya.

Hotman Ingatkan BPKP soal Hasil Audit

Hotman lantas mengingatkan BPKP tentang hasil yang ia miliki jiki nantinya menerima permintaan untuk melakukan audit oleh pengadilan.

Editor : M. Ainul Budi
#jaksa #nadiem makarim #praperadilan #Kejagung #Kejaksaan #pengacara #Korupsi #sidang #hotman paris