KEPATIHAN, Radar Jember — Setelah menjadi buronan selama tujuh tahun, Tim Satreskrim Polres Jember akhirnya berhasil mengamankan TO, 34, tersangka utama kasus pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan paruh baya yang dikenal sebagai orang pintar atau dukun di Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru.
Penangkapan dilakukan di wilayah Badung, Bali, yang menjadi tempat persembunyian terakhir pelaku.
Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Condroputra, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (19/5), mengungkapkan, tersangka merupakan warga Desa Pondokdalem, Kecamatan Semboro.
Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras dan penyelidikan panjang yang dilakukan oleh pihak kepolisian sejak peristiwa tragis itu terjadi pada 2017 silam.
"Selama ini pelaku kabur dan terus berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. Terakhir, kami dapatkan informasi bahwa ia berada di Bali, dan kami langsung bergerak cepat untuk mengamankannya," terangnya.
Diketahui, korban SA, dalam kasus ini adalah seorang perempuan berusia 50 tahun yang dikenal sebagai praktisi pengobatan alternatif atau dukun di lingkungannya.
Ia ditemukan tewas di rumahnya dengan luka parah akibat benda tumpul.
Penyelidikan awal kala itu mengarah pada dugaan kuat pembunuhan berencana, yang melibatkan lebih dari satu pelaku.
Motif di balik aksi keji tersebut, menurut Kapolres, dilatarbelakangi oleh sakit hati.
"Pelaku menduga bahwa putra dari NI meninggal dunia karena disantet oleh korban. Karena keyakinan itu, ia nekat melakukan aksi pembunuhan," jelas Bobby.
Lebih lanjut, Bobby menyebut bahwa TO tidak beraksi sendirian. Ia bersama tiga rekannya yang lain, berinisial AA, NI, dan MU, turut serta dalam menjalankan aksi kejahatan ini.
Dari keempat pelaku, satu di antaranya, yakni NI, telah lebih dahulu tertangkap dan menjalani hukuman. Sementara dua lainnya masih dalam pencarian pihak kepolisian dan masuk dalam daftar buronan.
“Perencanaan pembunuhan itu dilakukan setelah para pelaku menggelar selamatan 40 hari meninggalnya sepupu mereka. Kemudian, mereka menyusun rencana dan mendatangi rumah korban di malam hari. TO sendiri diketahui memukul korban dengan kayu sengon hingga tewas di tempat,” ungkap Bobby.
Atas perbuatannya, TO dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ancaman hukuman yang menanti cukup berat, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. (dhi/bud)
Editor : M. Ainul Budi