Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

TERUNGKAP! Dua Sejoli Kurang Kerjaan Asal Jember Nekat Live Hanya Untuk Ini Saja, Dijerat UU Pornografi Hingga Terancam 10 Tahun Penjara

M. Ainul Budi • Minggu, 13 April 2025 | 20:43 WIB

DIPERIKSA: Dua sejoli pemeran video porno diamankan Polres Jember.
DIPERIKSA: Dua sejoli pemeran video porno diamankan Polres Jember.
 

KEPATIHAN, Radar Jember – Cari kerja sulit.

Ini alasan yang keluar dari dua sejoli, yang nekat melakukan adegan pornografi secara live.

Kini, pria berinisial M dan perempuan inisial R harus berurusan dengan hukum. Keduanya terancam 10 tahun penjara, karena melanggar Undang-Undang  (UU) Pornografi.

Penerapan UU ini disampaikan oleh Kanit PPA Polres Jember Ipda Qori Novendra. Menurutnya, penangkapan keduanya bukan di Semboro seperti diberitakan banyak media sebelumnya, melainkan di kawasan Kelurahan Jember Kidul.

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pendekatan persuasif kepada keluarganya, karena sebelumnya kedua pemeran tidak ada di rumahnya.

Kedua pemeran video porno ini kemudian dijerat pasal 34 dan 36 UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

"Untuk “Ancamannya, hukuman 10 tahun penjara,” kata Qori, kepada wartawan.

R dan M ini diduga melakukan aksi tak senonoh secara live, dengan adegan porno di sebuah aplikasi dan tersebear di sejumlah medsos.

Kabar ini pun menyebar dan kini keduanya telah ditangkap dan kasusnya ditangani Polres Jember.

Ipda Qori menjelaskan, motif keduanya nekat melakukan adegan prono karena urusan ekonomi. Keduanya merupakan pengangguran.

Dari adegan porno itu, keduanya mengharap ada pemberian gift dari penonton.

"Alasan saat ini mencari pekerjaan susah,” ucapnya. Nah, Dario gift  yang terkumpul itu, akan menjadi keuntungan bagi keduanya.

Sementara itu, adegan porno yang dilakukan keduanya dilakukan dengan sadar dan sengaja. Kedua pemeran adegan porno juga mengakui apa yang telah dilakukan.

Bahkan, keduanya telah beberapa kali mempertontonkan siaran langsung adegan porno tersebut.

Keduanya, bahkan sudah melakukan itu sejak Januari, Februari, dan Maret 2025.

“Untuk video yang tersebar dilakukan awal bulan Maret 2025,” ucap Ipda Qori.

Nah, dari adegan yang tidak layak ditiru itu, pada Januari lalu, mendapat keuntungan Rp 900 ribuan, sementara Februari dan Maret kemarin belum dicairkan karena ada kendala sistem pada agensinya.

“Seharusnya uangnya sekitar Rp 1.800.000 dan masuk ke rekening tersangka," jelasnya. Atas ulahnya itu, R dan M harus mendekam di penjara. (nur)

Editor : M. Ainul Budi
#Jember #uu pornografi