JEMBER, RADARJEMBER - Ratusan botol minuman keras jenis arak disita polisi. Selama tiga hari, sejak Senin (3/2) sampai Rabu (5/2), Polsek Ambulu, Kabupaten Jember mengamankan 231 botol miras di tujuh lokasi.
Sasaran razia yakni penjual miras yang tidak memiliki izin resmi. Penindakan itu demi menciptakan ketertiban di lingkungan masyarakat.
Kapolsek Ambulu AKP Latifa Andika Nur menyebutkan, pengungkapan penjual miras di Kecamatan Ambulu dilakukan ketika ada target operasi.
Hal itu dilakukan agar operasi yang dilakukan tidak diketahui oleh pedagang miras lain.
“Kami tidak penjadwalan operasi. Ketika ada target, langsung kami datangi. Jadi, penjual tidak bisa sembunyi,” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Jember.
Sebelum melakukan operasi di sejumlah titik, Polsek Ambulu sudah menentukan target yang akan dirazia. Sehingga, kabar razia penjual miras ilegal tidak sampai diketahui oleh orang luar.
Proses ini didasari dengan Peraturan Daerah (Perda) Jember Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.
Penjual miras yang terjaring operasi hanya diberi peringatan.
Tak sampai diberi sanksi penjara. Agar tidak kembali menjual miras tanpa izin.
Lebih lanjut, Latifa menyebutkan, operasi penjual miras tanpa izin itu juga dilakukan untuk menyambut bulan Ramadan.
Agar nantinya tidak sampai mengganggu umat muslim yang menjalani ibadah pada bulan Ramadan.
“Upaya ini untuk menjaga ketertiban di masyarakat. Mengingat sebentar lagi juga masuk bulan Ramadan,” imbuhnya.
Hal serupa juga banyak dilakukan oleh polsek di 31 kecamatan.
Mengingat Sabtu lalu, sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama mengadu kepada Polres Jember, bahwa peredaran miras telah membuat resah masyarakat.
Dengan demikian, Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi menginstruksikan seluruh polsek untuk mengungkap peredaran miras di setiap kecamatan. (qal/c2/nur)
Editor : Alvioniza