BANGSALSARI, Radar Jember - Polisi terus mendalami kasus asusila yang didalangi oleh enam orang pemuda anggota perguruan silat yang telah memperkosa gadis berumur 14 tahun. Selasa lalu (7/1), Polisi melakukan gelar rekontruksi, di tempat kejadian perkara (TKP), di Kecamatan Bangsalsari.
Diketahui sebelumnya, 6 anggota perguruan silat itu melakukan aksi bejatnya setelah pesta minuman keras (miras) hingga mencekoki korban dengan miras. Setelah teler, korban kemudian digilir.
Karena beberapa tersangka masih ada yang berstatus buron, saat rekontruksi itu, polisi menghadirkan beberapa tersangka, diantaranya pria berinisial M dan A.
Mereka diminta memperagakan sejumlah adegan yang menjadi motif aksi bejatnya tersebut, di salah satu rumah tersangka, di Kecamatan Bangsalsari.
Kanit Reskrim Polsek Bangsalsari, Aipda Beny Wicaksono, menyebut bahwa kasus itu sebenarnya bermula dari laporan orang hilang yang diterima Polsek Ambulu, Jember.
Menurut dia, keluarga korban melapor ke Polsek Ambulu kalau putrinya sudah dua hari tidak pulang ke rumah. Kemudian info orang hilang itu tersebar diberbagai platform media sosial.
"Tiga hari kemudian perempuan itu termonitor berada di wilayah hukum Polsek Bangsalsari. Lalu kami amankan anak tersebut, dan kami interogasi korban," katanya.
Hasil interogasi itu, kata Beny, ditemukan telah terjadi persetubuhan dan pencabulan yang menimpa korban dan diduga kuat dilakukan oleh enam orang. "Mereka (pelaku) adalah teman korban sendiri," sambung Beny.
Berbekal keterangan dari korban, Polisi menelusuri tempat kejadian perkara dan langsung mengamankan tiga orang pelaku, masing-masing berinisial M, A dan S. "Kami interogasi langsung, dan pelaku ini mengakui kalau telah melakukan persetubuhan dengan korban," imbuh dia.
Meski tiga pelaku bisa diringkus, namun tiga pelaku lain masih berstatus buronan. Karena saat dilakukan penyergapan, pelaku tunggang langgang melarikan diri.
"Sekarang tiga tersangka itu masuk daftar pencarian orang (DPO). Dan setelah ini kami lakukan pengembangan, tiga pelaku ini sudah dewasa, sehingga kami lakukan proses hukum yang berlaku," imbuhnya.
Lebih lanjut Beny mengungkapkan, kronologi kejadian itu bermula saat korban diantar oleh tersangka S. Di saat bersamaan di TKP, lima pelaku lain sedang latihan silat.
"Setelah latihan silat, korban dan pelaku menggelar pesta miras. Disitu korban disetubuhi oleh enam pelaku dengan cara digilir, satu persatu," urai Benny. Setelah puas melampiaskan nafsu birahinya, pelaku langsung meninggalkan korban yang tergeletak di lokasi kejadian.
Atas perbuatanya itu, pelaku dijerat pasal 81 dan 82, UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (mau/bud)
Editor : Radar Digital