Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Usai Bunuh Ayahnya, Ternyata Tersangka Sempat Kabur ke Pondok Pesantren, BEGINI SELENGKAPNYA

Radar Digital • Selasa, 5 November 2024 | 12:25 WIB

JUMPA PERS: Kasat Reskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz membeber motif di balik kasus pembunuhan yang dilakukan anak kepada bapaknya. (YULIO/RJ)
JUMPA PERS: Kasat Reskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz membeber motif di balik kasus pembunuhan yang dilakukan anak kepada bapaknya. (YULIO/RJ)
 

KEPATIHAN, Radar Jember – Kisah tragis Sutali, 60, seorang bapak yang dibunuh Sutikno, 39, putra kandungnya, cukup menggemparkan banyak orang.

Kini, pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Satreskrim Polres Jember menetapkan Sutikno, 39, warga Jalan Kaliurang nomor 171 RT 02 RW 07, Kelurahan Tegal Gede, Kecamatan Sumbersari, sebagai tersangka atas pembunuhan berencana kepada ayah kandungnya, di Perumahan Baiti Jannati, Jalan Koptu Berlian, Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari. Kasus ini seperti diberitakan sebelumnya, yakni berkaitan dengan harta gono-gini.

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengungkapkan, tersangka dengan korban sudah pernah terlibat cekcok jauh hari sebelumnya.

Dikatakan, ada perjanjian antara korban dengan pelaku yang merupakan anak tunggal saat istri pertamanya masih hidup, bahwa sebidang tanah yang sebelumnya dikelola ibu kandungnya akan menjadi hak pelaku. Oleh sebab itu, pelaku merasa ada hak atas tanah itu. Ketika pelaku membutuhkan uang, dia menagih kepada ayahnya.

Puncaknya, insiden pembunuhan sekira pukul 19.00 itu.

Saat itu, Sutikno hendak berangkat menemui korban dan sudah menyiapkan sebilah pisau besar yang disisipkan di balik bajunya. Pelaku mendatangi korban bersama kedua pamannya bernama Nose alias Pak No dan Nili alias Pak Amir.

“Niat pelaku dari awal, jika tidak diberikan apa yang diinginkan, akan melakukan penusukan,” ungkapnya dalam jumpa pers di Polres Jember, kemarin (4/11).

Dijelaskan, motif pelaku menyerang korban adalah meminta harta gono-gini. Pelaku merasa memiliki hak atas tanah yang dikuasai korban.

“Pelaku meminta korban menyerahkan akta tanah, tapi korban tidak mengindahkan. Emosi pelaku memuncak dan langsung menikam,” jelasnya.

Abid menerangkan, sebelum peristiwa penusukan itu, keduanya terlibat cekcok. Pelaku berteriak memanggil korban, tapi tidak berhasil membuat korban keluar. Pelaku langsung masuk dan bertemu korban bersama istrinya di ruang tamu. Terjadi saling dorong dengan korban hingga akhirnya pelaku mengeluarkan pisau dan diayunkan ke arah korban dua hingga tiga kali. Namun, berhasil ditangkis korban.

Saat itu, sempat terjadi perebutan pisau yang mengakibatkan luka di dua jari tersangka. Saat korban hendak melarikan diri, tersangka langsung menusuk punggung kiri korban sebanyak dua kali hingga jatuh telentang. Pisau yang dihujamkan kembali mengenai perut sebelah kiri korban sebanyak dua kali. “Hasil otopsi, ada beberapa sayatan (juga, Red) di bagian tangan,” ulasnya.

Sesaat setelah membunuh ayahnya, tersangka bersama kedua pamannya pulang ke rumah. Mencuci pisau yang berlumuran darah dan mengganti pakaian, kemudian kabur. “Di hari itu juga tersangka berhasil diamankan di wilayah Kalisat,” ucap Abid.

Tersangka kabur ke sebuah pondok pesantren di Kecamatan Kalisat, menemui salah satu kiai. Kemudian, tersangka diantarkan kiai tersebut menyerahkan dirinya ke Polsek Kalisat. Sementara itu, satu pamannya bernama Pak Amir diperiksa polisi sebagai saksi karena hanya menemani pelaku dan berada di luar ruko (TKP). Pamannya yang lain bernama Pak No saat ini berstatus DPO. “Satu lagi dalam pengejaran yang memang ada di dalam rumah (di dalam TKP saat kejadian, Red),” urainya.

Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Supriyadi, Ketua RW; Kacung, Ketua RT; Buyana, ibu tiri tersangka, dan Pak Amir, pamannya. Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan ialah tiga unit sepeda motor, satu bilah pisau, lima pakaian, serta sampel darah tersangka dan korban. 

Atas kasus itu, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP Sub 338 KUHP sub Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, warga gempar dengan insiden pembunuhan di Perumahan Baiti Jannati Residence yang terjadi pukul 19.30. Sutali, 60, warga setempat, meninggal dunia karena dibunuh oleh anak kandungnya, yakni Sutikno. (sil/c2/nur)

Editor : Radar Digital
#Jember #Polres Jember