radar jember - Setelah sukses membongkar kasus dugaan korupsi di tubuh PT INKA, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kini terus bergeliat menegakan upaya hukum juga di Kabupaten Jember.
Usai sebelumnya, Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati menelusuri proyek di PT INKA.
Dugaan korupsi melibatkan PT INKA ini mulai diselidiki oleh Kejati Jatim sejak Juli 2024, berfokus pada dugaan penyelewengan pembiayaan megaproyek transportasi dan infrastruktur di Republik Demokratik Kongo (DRC) senilai Rp 167 triliun.
Kejati Jatim menetapkan mantan Direktur Utama PT INKA Budi Noviantara sebagai tersangka.
Budi jadi tersangka dugaan korupsi pembiayaan PT INKA untuk perusahaan afiliasi joint venture, The Sandy Group Infrastruktur (JV TSG INFRA).
"Atas dasar bukti yang ada kami menetapkan Budi Noviantara sebagai tersangka," ujar Kepala Kejati Jatim Mia Amiati dalam konferensi pers di Kantor Kejati Jatim, Selasa (1/10/2024).
Kini, Kejati Jatim ternyata sudah melakukan penyidikan di Kabupaten Jember.
Tepatnya, dalam kasus dugaan korupsi di tubuh bank BUMN.
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim tengah membidik tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif bernilai miliaran rupiah.
“Selain PT INKA, kami juga melakukan penyidikan untuk BNI. Dan cukup besar nilai kerugiannya,” kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati, Rabu (2/10).
Mia menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan dua Sprindik (surat perintah penyidikan) untuk kasus salah satu bank BUMN Cabang Jember.
Dalam kasus ini, dugaan korupsinya berasal dari kredit yang berbeda. Pertama, yakni kredit BWI Wirausaha atau BWU.
“Dari kasus ini (BWU, red), dugaan kerugian negaranya sebesar Rp127 miliar,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Mia, masih di bank BUMN Jember tersebut, pihaknya juga mensplit dengan sprindik yang kedua.
Yakni terkaut Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp30 miliar.
“Kasus ini masih dalam penyidikan. Insya Allah minggu depan kami tetapkan tersangka,” tegas Mia.
Ditambahkannya, Pidsus Kejati Jatim juga mengusut kasus serupa di plat merah Cabang Pamekasan, nilainya cukup fantastis sebesar Rp125 miliar.
Untuk kasus ini, Mia mengaku masih sebatas tahap penyelidikan. Pihaknya memastikan setelah alat bukti cukup, maka segera dinaikkan ke penyidikan.
“Untuk yang bank BUMN ini ada 3 (tiga) perkara. Insya Allah minggu depan ada penahanan dan penetapan tersangka BNI juga. Teman-teman Pidsus sedang mengebut penanganan kasus korupsi,” pungkasnya.
Editor : Radar Digital