Radar Jember – Viral di medsos video seks oknum guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Kabupaten Gorontalo. Pelaku berinisial DH yang berumur 57 tahun dan korbannya berinisial PPT yang duduk di bangku kelas 12.
DH sudah ditetapkan jadi tersangka atas perbuatannya. Polisi juga sudah mengkap motif dari oknum guru yang melancarkan aksi bejat tersebut. DH mengaku sudah menjalin hubungan asmara dengan korban, dan juga telah berpacaran.
"Kronologi kejadian bahwa pada awal tahun 2022, korban sudah memang menjalani hubungan dekat dengan Tersangka DH," kata Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman, pada Kamis (26/9/2024).
Deddy mengatakan, DH berhasil membujuk korban hingga bisa menjalin hubungan asmara. Salah satu cara yang ia lancarkan ialah sering membantu korban di sekolah.
"Kemudian modus yang terjadi memang hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka ini mengayomi, membantu tugas, memberi perhatian lebih, akhirnya korban pun merasa nyaman sampai terjadi seperti itu," ungkap Deddy.
"Kemudian berlanjut dan seterusnya sampai terjadi sampai rekan-rekan ketahui (berhubungan seks)," ujarnya. Korbannya ialah siswi yang berprestasi di sekolahnya. DH sekarang sudah ditetapkan jadi tersangka.
"Kami sudah menetapkan tersangka inisial DH, yang merupakan oknum seorang guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo," tambahnya.
Atas perbuatannya DH dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 5 tahun minimal 15 tahun maksimal ditambah sepertiga di mana yang bersangkutan adalah tenaga pendidik," pungkasnya.
(ving)
Editor : Radar Digital