radar jember - Pegi Setiawan yang sempat menjadi tersangka kini berhasil menangkan Praperadilan yang sempat tertunda. Praperadilan yang diajukannnya ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, akhirnya dikabulkan dan menggugurkan status tersangkanya.
Pada saat itu, Pegi Setiawan ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jabar pada 21 Mei 2024 lalu polisi bergegas dan melakukan penangkapan. Namun, penangkapan menimbulkan kecurigaan dari publik secara nasional karena masyarakat menilai Pegi yang ditangkap tidak sesuai dengan ciri-ciri DPO yang dirilis kepolisian.
Lalu, ditengah proses penyidikan Pegi melalui tim pengacaranya mengajukan praperadilan ke PN Bandung pada Selasa 11 Juni 2024. Praperadilan Pegi pun teregister dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Sidang tersebut sempat tertunda, lantaran pihak penyidik Polda Jabar saat itu tak hadir pada sidang yang seharusnya berjalan pada Senin, 24 Juni 2024. Kemudian, sidang digelar kembali pada pekan depannya, tepatnya pada 1 Juli 2024.
Di persidangan, pengacara Pegi dan Polda Jabar terus saling beradu bukti mengenai keterlibatan Pegi di kasus Vina Cirebon.
Hingga sepekan berlalu, Hakim Tunggal PN Bandung Eman Sulaeman lalu menjatuhkan putusan atas sidang praperadilan Pegi Setiawan. Hasilnya, hakim mengabulkan perkara praperadilan Pegi dan membebaskan Pegi dari status tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024. (dea)
[11.31, 9/7/2024] Ade Radar Jember: Tersangka Pembunuhan Vina, Pegi Setiawan Bebas Dan Ucapkan Terimakasih Kepada Presiden Hingga Masyarakat
Tersangka Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina dan Eky 2016 lalu, resmi dibebaskan dari tahanan Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) pada Senin malam, 8 Juli 2024.
Hal ini dikarenakan, hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan dengan melihat bukti-bukti yang ada.
Didampingi kedua orang tuanya dan tim kuasa hukum, Toni RM. Pegi Setiawan dengan kaus berwarna kuning tersebut, keluar dari tahanan Polda Jabar sekitar pukul 22.00 WIB.
Didepan sel, banyak sekali awak media menunggu kehadirannya. Pegi Setiawan sempat mengucapkan terimakasih kepada Presiden Jokowi, presiden terpilih, Prabowo Subianto, awak media, dan seluruh masyarakat Indonesia yang selalu mendukung dan mendoakannya.
"Saya juga berterima kasih kepada tim kuasa hukum saya sudah mendukung saya dan membela saya mati-matian, Semoga Allah membalas kebaikan semua," ujar Pegi saat hendak meninggalkan tahanan Polda Jabar, Senin malam, 8 Juli 2024. (dea)
Editor : Radar Digital