Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Lanjutan Kasus Dugaan Pelecehan Model di Jember, Oknum Fotografer Terancam 12 Tahun Penjara

Radar Digital • Rabu, 19 Juni 2024 | 21:51 WIB
DIAMANKAN: AP, tersangka kasus pencabulan, ditahan di Polres Jember.
DIAMANKAN: AP, tersangka kasus pencabulan, ditahan di Polres Jember.

KEPATIHAN, Radar Jember – Polisi telah menetapkan AP sebagai tersangka. Oknum fotografer yang diduga melakukan pencabul terhadap sejumlah perempuan di Jember itu juga telah ditahan.

Terbaru, pria tersebut diancam hukuman yang tak ringan.

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al Qarni Aziz menyampaikan, kasus AP yang merupakan pemilik studio foto di Kecamatan Balung terus diselidiki.

Selain memeriksa tersangka, polisi juga meminta keterangan sejumlah korban.

Dikatakan, atas dugaan kasus pencabulan itu, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” katanya.

AKP Abid Uais menyampaikan, AP diamankan polisi pekan lalu. Kasus ini sempat menjadi atensi publik.

Tak heran jika kepolisian melakukan percepatan dalam penanganannya. Baik dalam upaya pemeriksaan maupun pengumpulan alat bukti.

“Saksi-saksi yang kami periksa kurang lebih ada delapan,” katanya.

Dia juga menyebut, meski dugaan tindakan pencabulan viral di media sosial, tersangka tidak bisa diamankan begitu saja.

Ada proses yang harus dilewati. Termasuk mengumpulkan dua alat bukti dan terpenuhinya unsur dugaan pencabulan.

Uais menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya dengan memberikan iming-iming kepada korbannya untuk menjadi model di studionya yang ada di Kecamatan Balung. Setelah korban lengah, AP kemudian melancarkan aksinya.

“Kejadiannya memang sudah lama. tapi, korban (awalnya, Red) tidak berani lapor polisi, karena diancam oleh pelaku,” imbuhnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan petugas, ada sejumlah korban yang mendapatkan tindakan pencabulan.

Setelah mendapatkan tindakan tak senonoh itu, korban tidak ada yang kembali ke studio yang dimaksud.

“Pelaku sempat ada upaya untuk melarikan diri. Tapi, kami langsung cegah,” tegasnya.

Kuasa hukum korban, Budi Hariyanto, mengatakan, sejumlah korban sempat mengalami ketakutan dan khawatir ketika dugaan tindakan bejat itu dilanjutkan ke ranah hukum.

Salah satunya malu ketika identitasnya diketahui oleh masyarakat umum.

“Pendampingan untuk kasus semacam ini harus dilakukan dengan intens,” tuturnya.

Budi juga menganggap penahanan dan penetapan tersangka terhadap AP merupakan langkah yang tepat.

Mengingat korban dan saksi pelapor sudah cukup banyak. Selain itu, tindakan itu diharapkan dapat mempermudah polisi untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.

"Saya rasa ketika tersangka ada dalam tahanan, saksi atau korban yang selama ini takut, mereka akan berani untuk memberikan keterangan," tandasnya. (ham/c2/nur)

Editor : Radar Digital
#Jember #Polres Jember #fotografer #pelecehan #model