Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Sok-sokan Ingin Gaya, Orang Ini Tipu Dua Showroom di Jember dan Banyuwangi

Radar Digital • Selasa, 23 Januari 2024 | 21:06 WIB
Photo
Photo

SUMBERSARI, Radar Jember – Agar merasa keren di mata teman-temannya hingga lawan jenis, Heru Santoso gelap mata.

Caranya dengan gonta-ganti mobil, Brio dan Rush. Namun, ternyata mobil itu adalah hasil pencurian dan penggelapan dari showroom.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jember pada 17 Januari lalu, terdakwa Heru, 39, warga Jember ini, mengakui kepada majelis hakim bahwa ingin pamer di tempat kerjanya dengan cara mengganti-ganti mobil.

“Ganti-ganti mobil itu, maunya apa? Mau pamer, ya, ke cewek-cewek,” tanya Hakim Ketua Aryo Widiatmoko kepada terdakwa.

Bahkan, Heru mengakui bahwa dirinya termasuk orang berkecukupan.

“Saya punya mobil Jazz pribadi,” ucapnya. Diketahui, Heru dibekuk polisi pada 21 Oktober silam setelah berulang kali membawa lari mobil dari showroom. Pertama, Heru mengelabui korban dengan berpura-pura akan melakukan pembelian mobil tersebut dengan harga Rp 112 juta di showroom Aneka Mobil di daerah Rambipuji pada 10 Oktober lalu.

Mobil Honda Brio Satya warna merah tahun 2014 itulah yang di-test drive, dengan alasan akan memperlihatkan kepada istrinya sebelum dibeli.

Ternyata, Heru tidak kembali untuk melakukan pembayaran. Dia justru memblokir nomor telepon Kholik agar tidak bisa dideteksi keberadaannya.

Setelah berhasil membawa lari mobil, pria dua anak itu mengganti pelat nomor yang awalnya P 187 VX menjadi L 1137 ZG.

Selain itu, juga mengganti velg, knalpot, dan ban mobil, agar tidak terdeteksi. Bahkan, dalam persidangan, saksi sekaligus korban, yaitu Kholik, menyebut penggantian spare part itu menjadi lebih jelek.

Sebab, velg jenis racing diganti menjadi velg kaleng, knalpot standar diganti brong, dan ban diganti yang lebih tipis.

"Mobil dibawa katanya mau beli. Dilacak di Banyuwangi, ternyata ditukar dan pindah tangan," jelasnya dalam sidang saksi di depan majelis hakim dan jaksa, Adik Sri Sumarsih, Rabu (17/1) lalu.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Aryo Widiatmoko itu mendatangkan Kholik dan Moch. Mansyur sebagai saksi korban. Diketahui, Heru membawa mobil Brio Satya milik Kholik ke showroom MGP Jaya Mobil milik Mansyur di Desa Sukorejo, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi, pada 19 Oktober 2023 untuk ditukar tambah dengan mobil Toyota Rush warna putih tahun 2018 bernopol P 1698 RA.

Sebelum transaksi, Heru berpura-pura meminjam dengan dalih test drive. Beberapa menit Mansyur curiga karena terdakwa tak kunjung kembali.

Saat dihubungi, Heru mengaku masih mengambil uang di ATM untuk melakukan pembayaran. Di situlah terdakwa terus membawa lari mobil Rush dengan meninggalkan mobil Brio Satya di showroom milik Mansyur.

Heru menganggap mobil Rush yang dibawa lebih mahal daripada Brio Satya.

Mendengar keterangan kedua saksi, majelis hakim memberikan saran agar para korban selalu memasang GPS di dalam mobil. Utamanya untuk mengantisipasi kejadian pencurian.

"Pasang GPS dalam mobil. Kalau mau dijual bisa dicopot lagi," saran Aryo.

Kedua saksi telah memaafkan perbuatan terdakwa dan mewanti-wanti agar terdakwa tak mengulangi kembali. Sebab, diketahui pria yang bekerja di proyek irigasi itu sudah pernah melakukan perbuatan serupa di daerah lain. (sil/c2/dwi)

Editor : Radar Digital
#Penipuan #Jember #mobil